Showing posts with label najis. Show all posts
Showing posts with label najis. Show all posts

Sunday, December 5, 2021

Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi

https://rumaysho.com/31035-safinatun-naja-hukum-air-sebab-dan-cara-mandi.html

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  

Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi.

Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri

*[Hukum Air]*

المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ.

فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ.

وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ.

وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ.

وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ.

*Fasal: Air sedikit dan banyak*.

Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

“Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

💧 *Faedah:*

Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah.

Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm).

Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah.

Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.

💧 *Hukum fikih*

Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah.

Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.

READ MORE ⤵️

https://rumaysho.com/31035-safinatun-naja-hukum-air-sebab-dan-cara-mandi.html

Wednesday, October 7, 2020

Cara Membersihkan Najis

 Berikut ini akan kita infokan bagaimana cara menghilangkan najis :

1. Najis Mughallazhah ( Berat )

Seperti najis jilatan anjing dan babi, cara menyucikannya harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air sebanyak 7 basuhan/bilasan dan salah satunya harus dicampur dengan tanah yang suci.

2. Najis Mukhaffafah ( Ringan )

Yaitu cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis

3. Najis Mutasassithah ( Sedang )

Yaitu dengan cara dibasuh sekali,dengan syarat sifat sifat nasjisnya seperti bau,warna dan rasanya itu hilang sempurna. tetapi jika dibasuh/bilas sebanyak 3 kali itu lebih baik. Apabila najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan alirkan air saja pada lokasi najis nya.

4. Najis Yang Dimaafkan ( Ma'fu )

artinya najis yang tidak perlu dibasuh/dicuci. seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya, darah atau nanah yang jumlahnya sedikit, debu dan air lorong lorong yang memercik sedikit yang sukar kita menghindarinya. 

Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati didalamnya, maka minyak atau makanan yang terkena tikus/cicak saja yang  wajib dibuang, sedangkan yang lain boleh dipakai / dimakan lagi. bila minyak yang dihinggapinya itu cair, maka semua minyak atau makanan itu semua bagiannya hitungannya najis, sebab yang demikian tidak bisa dibedakan bagian mana yang terkena najis dan bagian yang tidak terkena najisnya.

5. Istinja

Yaitu segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air bersih

6. Adab Buang Air

Adab Buang Air yaitu sebagai berikut :

- Jangan ditempat terbuka

- Jangan ditempat yang mengganggu orang lain

- Jangan bercakap cakap kecuali dalam keadaan terpaksa

- Kalau terpaksa ditempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat

- Jangan membawa dan membaca Al-Qur'an


Semoga bermanfaat, silahkan share untuk menebar manfaat

Macam-Macam Najis

Pengertian najis menurut syara' adalah suatu benda yang kotor. Misalnya : bangkai (kecuali manusia,ikan dan belalang), Darah,Nanah,Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing,babi,minuman keras,bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong selagi masih hidup
Najis dibagi Menjadi Tiga 

1. Najis Mughallazhah ( Berat )

Yaitu najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya

2. Najis Mukhaffafah ( Ringan )

Yaitu najis air kencing bayi laki laki yang berumur dibawah 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya saja.

3. Najis Mutawassithah ( Sedang )

Yaitu semua najis selain dari najis mughallazhah dan mukhaffafah, yaitu sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukan ,susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah,darah,bangkai termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang.
Sedangkan najis mutawassithah sendiri masih dibagi dua :

a. Najis ainiyah, adalah najis yang berwujud ( memiliki warna,aroma dan rasa)
b. Najis Hukmiyah, adalah najis yang tidak memiliki warna,aroma, dan rasa (tinggal hukumnya saja), seperti bebas kencing, arak yang sudah kering dan sebagainya.

Semoga Bermanfaat

Artikel Kajian Terbaru Klik Disini

Thaharah (bersuci)

 Thaharah menurut syara' adalah bersuci dari hadats dan najis.

1. Bersuci dari hadats

Adalah dengan cara mengerjakan wudhu ,mandi dan tayamum.

2. Bersuci dari najis

Adalah memghilangkan najis dari badan, tempat dan pakaian.

Macam-Macam Air Untuk Bersuci

Yaitu  air yang turun dari langi atau keluar dari bumi yang belum terpakai untuk bersuci. Sedang air suci dan mensucikan adalah : air hujan,air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun.

Pembagian Air

Dari segi hukumnya air dibagi 4 bagian :

A. Air Suci dan Mensucikan

Adalah air, artinya air yang masih murni, bisa digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, atau disebut juga air yang sewajarnya

B. Air Suci dan Bisa Menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan

Adalah air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam yang bukas emas ( musyammas)

C. Air Suci Tetapi Tidak Bisa Menyucikan

Adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci (air musta'mal) untuk menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak mengalami perubahan warna,bau dan rasanya.

D. Air Mutanajis

Adalah air yang kena najis (kemasukan najis) , sedang jumlah kurang dari 2 kulah, jadi aii semacam ini adalah tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifat airnya, maka sah/boleh untuk bersuci

SEMOGA BERMANFAAT

Hikmah Berqurban