Skip to main content

Posts

Showing posts with the label najis

Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi

https://rumaysho.com/31035-safinatun-naja-hukum-air-sebab-dan-cara-mandi.html Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri *[Hukum Air]* المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. *Fasal: Air sedikit dan banyak*. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyall

Main Handphone ditoilet

Bismillah

Cara Membersihkan Najis

 Berikut ini akan kita infokan bagaimana cara menghilangkan najis : 1. Najis Mughallazhah ( Berat ) Seperti najis jilatan anjing dan babi, cara menyucikannya harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air sebanyak 7 basuhan/bilasan dan salah satunya harus dicampur dengan tanah yang suci. 2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ) Yaitu cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis 3. Najis Mutasassithah ( Sedang ) Yaitu dengan cara dibasuh sekali,dengan syarat sifat sifat nasjisnya seperti bau,warna dan rasanya itu hilang sempurna. tetapi jika dibasuh/bilas sebanyak 3 kali itu lebih baik. Apabila najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan alirkan air saja pada lokasi najis nya. 4. Najis Yang Dimaafkan ( Ma'fu ) artinya najis yang tidak perlu dibasuh/dicuci. seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya, darah atau nanah yang jumlahnya sedikit, debu dan air lorong lorong yang memercik sedikit yang sukar kita menghindarin

Macam-Macam Najis

Pengertian najis menurut syara' adalah suatu benda yang kotor. Misalnya : bangkai (kecuali manusia,ikan dan belalang), Darah,Nanah,Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing,babi,minuman keras,bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong selagi masih hidup Najis dibagi Menjadi Tiga  1. Najis Mughallazhah ( Berat ) Yaitu najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya 2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ) Yaitu najis air kencing bayi laki laki yang berumur dibawah 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya saja. 3. Najis Mutawassithah ( Sedang ) Yaitu semua najis selain dari najis mughallazhah dan mukhaffafah, yaitu sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukan ,susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah,darah,bangkai termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang. Sedangkan najis mutawassithah sendiri masih dibagi dua : a. Najis ainiyah, adal

Thaharah (bersuci)

 Thaharah menurut syara' adalah bersuci dari hadats dan najis. 1. Bersuci dari hadats Adalah dengan cara mengerjakan wudhu ,mandi dan tayamum. 2. Bersuci dari najis Adalah memghilangkan najis dari badan, tempat dan pakaian. Macam-Macam Air Untuk Bersuci Yaitu  air yang turun dari langi atau keluar dari bumi yang belum terpakai untuk bersuci. Sedang air suci dan mensucikan adalah : air hujan,air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun. Pembagian Air Dari segi hukumnya air dibagi 4 bagian : A. Air Suci dan Mensucikan Adalah air, artinya air yang masih murni, bisa digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, atau disebut juga air yang sewajarnya B. Air Suci dan Bisa Menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan Adalah air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam yang bukas emas ( musyammas) C. Air Suci Tetapi Tidak Bisa Menyucikan Adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci (air musta'mal) untuk menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak mengalami perub