Thaharah menurut syara' adalah bersuci dari hadats dan najis.
1. Bersuci dari hadats
Adalah dengan cara mengerjakan wudhu ,mandi dan tayamum.
2. Bersuci dari najis
Adalah memghilangkan najis dari badan, tempat dan pakaian.
Macam-Macam Air Untuk Bersuci
Yaitu air yang turun dari langi atau keluar dari bumi yang belum terpakai untuk bersuci. Sedang air suci dan mensucikan adalah : air hujan,air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun.
Pembagian Air
Dari segi hukumnya air dibagi 4 bagian :
A. Air Suci dan Mensucikan
Adalah air, artinya air yang masih murni, bisa digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, atau disebut juga air yang sewajarnya
B. Air Suci dan Bisa Menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan
Adalah air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam yang bukas emas ( musyammas)
C. Air Suci Tetapi Tidak Bisa Menyucikan
Adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci (air musta'mal) untuk menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak mengalami perubahan warna,bau dan rasanya.
D. Air Mutanajis
Adalah air yang kena najis (kemasukan najis) , sedang jumlah kurang dari 2 kulah, jadi aii semacam ini adalah tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifat airnya, maka sah/boleh untuk bersuci
SEMOGA BERMANFAAT
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.