Apakah hal-hal berikut yang dilakukan setelah salam ada dasarnya?
a. Mengusap muka.
b. Mengucapkan “alhamdulillah”.
c. Berjabat tangan.
d. Doa berjamaah dipimpin imam.
e. Zikir dengan alat berupa tasbih.
Jawaban:
a. Sepengetahuan kami, mengusap wajah setelah shalat tidak ada dasarnya dari al-Quran dan as-Sunnah, sehingga tidak disunnahkan (tidak dituntunkan dalam Islam).
b. Menucapkan “alhamdulillah” setelah salam pun sama dengan masalah mengusap wajah (tidak ada dasarnya dari al-Quran dan as-Sunnah).
c. Bersalaman langsung seusai shalat juga tidak ada dasarnya dalam agama Islam. Bersalaman disunnahkan ketika berjumpa dengan sesama muslim setelah terpisah. Tidak pernah pula diketahui dari Rasulullah, para sahabatnya, dan para salafus shalih tentang bersalam-salaman seusai shalat. Seandainya mereka melakukan hal itu, pasti hal itu akan sampai kepada kita.
Banyak di antara ulama yang menyatakan itu adalah bid’ah yang mungkar, seperti al-Iz Ibnu Abdus Salam, al-Laknawi, al-Albani, dan Abdullah al-Jibrin. Akan tetapi apabila seorang bersalaman dengan yang ada di sampingnya usai shalat lantaran baru berjumpa dengan saudaranya yang telah terpisah maka hal ini disunnahkan, karena dia bersalaman bukan semata-mata karena usai shalat, tetapi karena berjumpa dengan saudaranya.
d. Zikir berjamaah sudah dibahas secara lengkap dalam majalah ini (Al-Furqon) edisi 1 tahun ke-3.
Adapun berzikir menggunakan alat tasbih (berupa biji-bijian), maka hal ini menyelisihi sunnah Rasul karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertasbih dengan ujung jari-jarinya, dan beliau memerintahkan hal itu dalam sabdanya (yang artinya),
“Hitunglah (tasbih kalian) dengan ujung jari-jemari, karena dia akan dijadikan (oleh Allah) dapat berbicara (di hari Kiamat).”
Syekh Ibnu Baz berlata, “Bertasbih dengan alat lebih utama untuk ditinggalkan, dan sebagian ulama memakruhkannya. Yang afdhal (lebih utama) adalah menggunakan jari-jemari, sebagaimana dilakukan Nabi.” (Fatawa Bin Baz: 1/76)
Syekh al-Albani berkata, “Seandainya bertasbih (dengan alat) mafsadatnya hanya satu saja –yaitu menghilangkan/menghapus sunnah yang seharusnya (bertasbih) dengan jari-jemari dan ini disepakati sebagai hal yang afdhal (lebih utama)– maka cukuplah dengan alasan itu (untuk melarang bertasbih dengan alat seperti biji-bijian).”
Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.