Showing posts with label SAHUR. Show all posts
Showing posts with label SAHUR. Show all posts

Tuesday, April 19, 2022

Sunnah Mengakhirkan Sahur

 

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sunnahnya jam sahur adalah sebagaimana terdapat dalam hadits, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ: قُلْتُ: كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةٍ

_"Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melaksanakan shalat". Anas bertanya kepada Zaid: “Berapa jarak antara adzan dan sahur ?” Zaid menjawab: "Sekitar (membaca) 50 ayat (Al-Quran)"._ [HR. Bukhari 1921 dan Muslim 1097]

Ini menunjukkan sunnahnya sahur itu mendekati masuknya waktu Shubuh, yakni perkiraan rentang waktu sahur dengan masuknya adzan Shubuh adalah sekitar membaca 50 ayat Al-Quran.

Bisa antum perkirakan sendiri tentunya, yakni tentu tidak sampai berjam-jam selisih waktu antara sahur dengan shalat Shubuh, bahkan hanya beberapa puluh menit.

Sebagian Ulama menetapkan bahwa hitungan mulai awal waktu disebut sahur itu adalah 1/6 malam terakhir. Ini adalah pendapat dari sebagian Ulama Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, silakan rujuk Hasyiah Raddul Mukhtar II:418, Majma’ul Anhar I:357, Al-Istidzkar I:397, Mughnil Muhtaj I:435, dan lain-lain.

Ulama yang berpendapat demikian, di samping beralasan dengan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memang selalu mengakhirkan sahur yang waktunya mendekati waktu Shubuh, sebagaimana telah ana sebutkan haditsnya di atas, juga sesuai dengan definisi sahur secara bahasa.

Pengertian sahur secara bahasa adalah:

آخر الليل وقبيل الصبح

"Ujung malam mendekati waktu Shubuh". (Jami’ul Bayan An-Ta’wilil Quran XXVI:200)

Adapun cara perhitungan 1/6 malam terakhir adalah menurut syariat -dan sesuai dengan perhitungan hijriyyah- hitungan malam itu dimulai dari Maghrib sampai sesat mendekati Shubuh. Jadi jika dimisalkan waktu Maghrib itu pukul 6 sore, dan Shubuh misal pukul 4 pagi, maka totalnya 10 jam, maka jika 1/6 nya kira-kira waktu mulai sahur itu bisa dihitung sendiri olehmu.

Yang jelas, pukul 1 atau pukul 2 malam belum masuk waktu sahur. Jadi kalau sekarang pukul 1 atau pukul 2 malam udah ada yang mulai teriak-teriak sahur -biasanya itu dengan menggunakan speaker di masjid-, sungguh ini mengherankan, sunnah mana yang di ikuti -di samping bisa mengganggu orang yang masih tertidur karena memang belum masuk waktu sahur.

https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/04/sunnah-mengakhirkan-sahur.html


Friday, December 13, 2019

Hukum Puasa Tanpa Sahur

Pak ustadz saya mau tanya apa hukum nya, orang melakukan puasa tanpa sahur ???

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada satu pernyataan tentang sahur yang banyak tersebar di masyarakat kita. Pernyataan itu adalah: inti puasa adalah sahur.

Allahu a’lam, dari mana asal pernyataan ini, dan siapa yang membuatnya. Yang jelas, gara-gara pernyataan ‘ngawur’ ini, sebagian kaum muslimin ada yang meragukan keabsahan puasanya karena pagi harinya dia tidak sahur. Sampai ada yang membatalkan puasanya, gara-gara dia tidak sahur. Padahal membatalkan puasa wajib tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk dosa besar. Dan tidak sahur, tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk membatalkan puasa.

Untuk itu perlu kita tegaskan dengan setegas-tegasnya, kita tanamkan dalam diri kita – untuk memberikan penekanan – bahwa inti puasa BUKAN sahur. Pernyataan ‘inti puasa adalah sahur’ adalah pernyataan tidak berdasar, dan membahayakan. Sahur hukumnya dianjurkan ketika puasa, namun bukan inti puasa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan bahwa diantara syarat sah puasa adalah makan sahur. Karena itu, puasa seseorang tetap sah sekalipun paginya tidak sahur.

Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan:

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: «هل عندكم شيء؟» فقلنا: لا، قال: «فإني إذن صائم»

“Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, dan bertanya, ‘Apakah kalian punya makanan?‘ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda: “Kalau begitu, saya akan puasa.”. (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).

Pada hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki niat puasa ketika itu. Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa. Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/19160-hukum-puasa-tanpa-sahur.html


Hikmah Berqurban