Jimat dalam bahasa arab di sebut dengan tamimah yaitu benda apa saja yang dipercaya dapat menolak bala, bencana dan mendatangkan manfaat. Biasanya jimat diletakkan ditubuh manusia, dengan dikalungkan dileher, didalam saku, dompet atau dalam bentuk benda seperti cincin,keris,sabuk, gelang, dan lain-lain. Jimat biasanya juga dikalungkan di leher hewan, diletakkan di bagiana tertentu didalam atau diluar rumah. Hukum jimat, adalah syirik (menyekutukan Allaah atau lawannya dari manauhidkan /mengesakan Allaah. Rasulullaah bersabda : " Sesungguhnya jampi-jampi,jimat-jimat, dan guna-guna itu adalah syirik." ( HR. Ahmad dan Abu Dawud ) Bagaimana sikap orang yang beriman terhadap jimat, bagi orang musyrik merekan menyatakan bahwa jimat itu sakti dan mempunyai kekuatan ghaib, dapat menolak bahaya, dan mendatangkan manfaat atau keuntungan. Hal itu hanyalah anggapan orang yang berbuat syirik saja. Anggapan itu berasal dari bisikan syetan yang berusaha menipu manusia agar menjadi musyr