Bismillaah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Diantara cara berqurban yang cukup populer di masyarakat kita adalah, qurban dengan cara bergilir. Dimana kepala keluarga mengqurbankan anggota keluarganya secara bergiliran, tahun ini untuk istri, tahun depan untuk anak pertama, berikutnya anak kedua, dst. Apa hukum bequrban dengan cara demikian? Dengan mohon taufik kepada Allah, mari kita ulas. *Satu Qurban Bisa Diniatkan Untuk Satu Keluarga* Satu kambing, sapi, unta, bahkan juga kurban urunan, bisa kita niatkan untuk sekeluarga kita asalkan satu rumah dengan kita. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, saat hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengucapkan, اللّÙ‡ُÙ…ّ Ù‡َØ°َا عَÙ†ِّÙŠ، ÙˆَعَÙ…َّÙ†ْ Ù„َـمْ ÙŠُضَØِّ Ù…ِÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4