Skip to main content

Posts

Showing posts with the label kaffarat

Jika Meninggalkan dengan Sengaja, tidak ada Kaffarahnya

Konsekuensi dari keterangan di atas, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak ada kaffarah baginya. Karena hakekatnya dia shalat di luar waktu. Sementara dia tidak memiliki udzur, karena dia lakukan secara sengaja. Lalu bagaimana cara menebus kesalahan karena meninggalkan shalat dengan sengaja? Cara menebusnya adalah dengan memperbanyak shalat sunah. Karena shalat sunah bisa menambal kekurangan dari shalat wajib yang dilakukan hamba ketika di hari hisab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita proses hisab amal hamba, إِ نَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ Amal manusia pertama yang ...

Shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya

Allah berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103). Dalam shalat wajib, ada batas awal dan ada batas akhir. Orang yang mengerjakan shalat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktu, juga batal. Sehingga hukum asal shalat wajib harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak shalat. Alasan lain yang membolehkan seseorang shalat di luar waktu adalah ketika dia memiliki udzur di luar kesengajaannya. Seperti karena ketiduran atau kelupaan. Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terle...