Showing posts with label kaffarat. Show all posts
Showing posts with label kaffarat. Show all posts

Wednesday, January 13, 2021

Jika Meninggalkan dengan Sengaja, tidak ada Kaffarahnya

Konsekuensi dari keterangan di atas, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak ada kaffarah baginya. Karena hakekatnya dia shalat di luar waktu. Sementara dia tidak memiliki udzur, karena dia lakukan secara sengaja.

Lalu bagaimana cara menebus kesalahan karena meninggalkan shalat dengan sengaja?

Cara menebusnya adalah dengan memperbanyak shalat sunah. Karena shalat sunah bisa menambal kekurangan dari shalat wajib yang dilakukan hamba ketika di hari hisab.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita proses hisab amal hamba,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ

Amal manusia pertama yang akan dihisab kelak di hari kiamat adalah shalat. Allah bertanya kepada para Malaikatnya – meskipun Dia paling tahu – “Perhatikan shalat hamba-Ku, apakah dia mengerjakannya dengan sempurna ataukah dia menguranginya?” Jika shalatnya sempurna, dicatat sempurna, dan jika ada yang kurang, Allah berfirman, “Perhatikan, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunah?.” jika dia punya  shalat sunah, Allah perintahkan, “Sempurnakan catatan shalat wajib hamba-Ku dengan shalat sunahnya.” (HR. Nasai 465, Abu Daud 864, Turmudzi 415, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Berdasarkan hadis ini, para ulama menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan shalat wajib, agar segera bertaubat dan perbanyak melakukan shalat sunah. Dengan harapan, shalat sunah yang dia kerjakan bisa menjadi penebus kesalahannya.

Syaikhul Islam mengatakan,

وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف

“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini meruapakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (Al-ikhtiyarot, hlm. 34).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Hazm,

من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبداً، فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع؛ ليُثَقِّل ميزانه يوم القيامة؛ وليَتُبْ وليستغفر الله عز وجل

“Siapa yang sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka selama dia tidak bisa mengqadha’-nya. Hendaknya dia memperbanyak amal soleh dan shalat sunah, agar memperberat timbangannya keelah di hari kiamat. Dia harus bertaubat dan banyak istighfar.” (al-Muhalla, 2/279).

Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Meninggalkan Sholat apakah Mengganti

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Sholat Taubat

Menyembunyikan Kebaikan

Seputar Syirik

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

#griyakajiansunnah



Shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya

Allah berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).

Dalam shalat wajib, ada batas awal dan ada batas akhir. Orang yang mengerjakan shalat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktu, juga batal.

Sehingga hukum asal shalat wajib harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak shalat.


Alasan lain yang membolehkan seseorang shalat di luar waktu adalah ketika dia memiliki udzur di luar kesengajaannya. Seperti karena ketiduran atau kelupaan.

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600).

Dan itulah satu-satunya kaffarah yang diizinkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia harus segera shalat ketika ingat atau ketika bangun. Selain cara itu, tidak ada kaffarah baginya.

Dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Siapa yang lupa shalat, maka dia harus shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.” (HR. Bukhari 597 & Muslim 1598)

Kita bisa simak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.”

Artinya, tidak ada model kafarah lainnya. Sehingga kita bisa meyakini bahwa riwayat di atas 100% dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dusta atas nama Abu Bakr dan Ali radhiyallahu ‘anhu.

Disebutkan dalam hadis yang lain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan suatu perjalanan bersama para shahabat. Di malam harinya, mereka singgah di sebuah tempat untuk beristirahat. Namun mereka kesiangan dan yang pertama bangun adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sinar matahari.

Kemudian, beliau berwudhu dan beliau memerintahkan agar azan dikumandangkan. Lalu, beliau melaksanakan shalat qabliyah subuh, kemudian beliau perintahkan agar seseorang beriqamah, dan beliau melaksanakan shalat subuh berjemaah. Para sahabatpun saling berbisik, ‘Apa penebus untuk kesalahan yang kita lakukan karena telat shalat?’ Mendengar komentar mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

“Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan shalat. Yang disebut menyia-nyiakan shalat adalah mereka yang menunda shalat, hingga masuk waktu shalat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat shalat maka hendaknya dia laksanakan ketika bangun…” (HR. Muslim 1594)

Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Sholat Taubat

Menyembunyikan Kebaikan

Seputar Syirik

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

#griyakajiansunnah



Hikmah Berqurban