Showing posts with label kurban. Show all posts
Showing posts with label kurban. Show all posts

Wednesday, May 17, 2023

Kriteria Hewan Kurban

 Kriteria hewan kurban ada dua:

1. Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.

2. Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.

*Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah*

*pertama*, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

*kedua*, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)

Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

*ketiga*, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan

Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:

no.Jenis hewanUsia minimal-

1.DombaGenap 6 bulan, masuk bulan ketujuh–

2.KambingGenap 1 tahun, masuk tahun kedua-

3.SapiGenap 2 tahun, masuk tahun ketiga–

4.UntaGenap 5 tahun, masuk tahun keenam

Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.

Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” (HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).

*keempat*, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

*kelima*, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.

Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).

keterangan: maksud “menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam” : kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna hitam.

Dari ‘Aisyah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin berkurban, kemudian membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian ia menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan disha

hihkan Al- Albani).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariat)

https://konsultasisyariah.com/8166-kriteria-hewan-kurban.html

 Artikel Lainnya :

Wednesday, June 29, 2022

Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya

Pertanyaan :

Afwan ustadz, di masjid kampung ana rencana ada orang nonmuslim yg mau berkurban untuk ayahnya seorang muslim tapi sudah meninggal,

Yg mau ana tanyakan bagaimana status kurbannya, apakah sah, dan mengenai pahala apakah sampai kepada orangtua meninggal itu?

Syukron

Jawaban :

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Syarat diterimanya ibadah yaitu berislam terlebih dahulu. Kurban adalah salah satu ibadah, ditambah kurban untuk orang tua juga ibadah berikutnya.

Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, pernah bertanya tentang nasib di akhirat orang yang sangat baik di masa jahiliyyah, namun dia masih musyrik. Mari kita simak cerita dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha:

قلت: يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه؟ قال: «لا ينفعه إنه لم يقل يوما: رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين».

“Aku pernah tanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Ibnu Jud’an dulu di masa jahiliyyah gemar menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah amal baik itu akan bermanfaat untuknya?”

Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tak pernah mengucapkan, “Ya Robbku, ampunilah kesalahanku pada hari Pembalasan.” (HR. Muslim 214)

Syaikh Syarofuddin Al-Imrithi As-Syafi’i rahimahullah,

والكافرون في الخطاب دخلوا 

          في سائر الفروع للشريعة 

وفي الذي بدونه ممنوعه 

          وذلك الإسلام في الفروع 

تصحيحها بدونه ممنوع 

“Orang-orang kafir masuk dalam sasaran seluruh perintah syariat.

Serta suatu hal yang hukum syariat tidak sah tanpa keberadaannya.

Yaitu Islam, amal-amal ibadah tak sah tanpanya.”

Oleh karenanya, kurban dari anak nonmuslim untuk kedua orangtuanya tidaklah sah sebagai kurban, dan tidak menghasilkan pahala untuk dirinya apalagi untuk orang lain yang ia niatkan, yaitu dalam hal ini adalah orang tuanya.

Namun binatang pemberian kurban dari orang kafir, bisa tetap diterima sebagai hadiah, bukan sebagai kurban. Dan kaum muslimin diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Sebagaimana penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut,

وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها

“Menerima hadiah dari orang kafir, bertepatan momentum hari raya mereka, hukumnya boleh.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberi hadiah dari orang majusi di saat mereka merayakan hari raya Nairuz, beliau menerimanya.” (Dikutip dari Islamqa.info)

Sekian.

Wallahu a’lam bis sowab.

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk AndroidDownload Sekarang !!


Thursday, October 15, 2020

Hak-hak Istimewa Allaah

 Bahwasanya semua ibadah adalah hak istimewa Allaah saja. Seperti shalat,puasa,zakat,dan doa. Ibadah-ibadah tersebut hanya boleh ditujukan kepada Allaah saja.

1. Berkurban

Berkorban adalah menyembelih binatang (onta,sapi, atau kambing) pada hari raya idul adha dan pada hari-hari tasyrik (tanggal 11,12,13 dzulhijjah) dengan tujuan melaksanakan perintah Allaah dan mencari ridha-Nya. Dan setiap menyembelih hewan harus memulainya dengan mengucapkan "Bismillaahi wallaahu akbar"

2. Nadzar

Nadzar atau janji pada diri sendiri untuk melaksanakan satu jenis ibadah. Seperti orang yang berjanji akan puasa pada hari senin jika lulus ujian. Janji itu harus dia penuhi karena Allaah. Dan bila tidak dipenuhi maka dia berdosa. Dan nadzarnya jika bukan karena Allaah atau untuk selain Allaah maka dosanya lebih besar, karena merupakan perbuatan syirik.

3. Sumpah

Jika bersumpah harus dengan nama Allaah seperti "demi Allaah" , "demi Tuhanku" dan sebagainya. Tidak boleh bersumpah dengan selain Allaah karena jika selain Allaah adalah itu merupakan mahluk yang tidak mampu menjadi saksi yang sesungguhnya, dan tidak mampu memberi pahala. Tidak boleh bersumpah demi bapak, demi ibu, demi jin, demi nabi Muhammad ,demi ka'bah dan lain lain.

4. Bertawakal

Tawakal artinya : menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allaah setelah berikhtiar sekuat tenaga. Kita wajib menyerahkan diri kepada Allaah karena hanya Allaahlah yang maha Kuasa. Kita sesama mahluk tidak memiliki kemampuan dannkekuasaan apapun, hanya kepada Allaah semua mahluk harus bertawakal setelah berusaha sekuat kemampuan. Seperti nabi Ibrahim pada waktu dibakar oleh raja namrud, beliau berdoa : 

KhasbunAllaah wani'malwakiilu " cukuplah Allaah yang menjadi penolong "(HR. Al-Bukahri)

5. Cinta dan Takut

Cinta dan takut yang paling tinggi wajib kita tujukan hanya kepada Allaah, sebab yang memiliki balasan surga dan neraka adalah Allaah. Cinta kita kepada selain Allaah adalah karena diperintah oleh Allaah juga. Seperti cinta kepada Rasulullaah,kepada kedua orang tua, famili dan saudara serta umat islam seluruhnya. Cinta kepada mereka tidak boleh melebihi kecintaan kita kepada Allaah.

Begitu pula dengan takut. Kita tidak boleh takut kecuali kepada Allaah saja. Yaitu takut berbuat dosa, kita tidak boleh takut berhadapan dengan musuh di medan perang, karena sedang melaksanakan perintah Allaah.

6. Istighatsah ( memohon keselamatan )

Istighatsah wajib ditujukan kepada Allaah saja. Istighatsah dilakukan pada perbuatan-perbuatan diluar kemampuan manusia, seperti menurunkan hujan. Begitu pula minta perlindungan (istiadzah) dan memohon pertolongan (istiaanah) hanya ditujukan kepada Allaah saja.

7. Memohon petunjuk

Memohon petunjuk ditujukan kepada Allaah saja, karena hak memberi petunjuk hanyalah hak Allaah.

8. Mengetahui urusan Ghaib

Tentang hal-hal ghaib hanya Allaah saja yang tahu. Tidak pantas dan tidak boleh satu mahlukpun mengetahui hal-hal ghaib.

9. Mencari Berkah

Berkah artinya kebaikan yang terus - menerus. Mencari berkah hanya boleh dilakukan pada hal-hal yang ditetapkan oleh Allaah danrasul-Nya.

10. Membuat hukum syariat/agama

Membuat atau menetapkan syariat hukum (aturan agama) adalah hak Allaah. Manusia harus menerapkan syariat berdasarkan syariat Allaah.

Semoga bermanfaat

Baca Artikel Islam Terbaru di Sini

Hikmah Berqurban