Tuesday, September 24, 2024
73 Dosa Riba
Tuesday, August 9, 2022
Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan
Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.
Perhatikan kisah berikut,
ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.
“Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)
Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)
Lanjut baca: https://muslim.or.id/77437-hutang-bisa-jadi-memutus-silaturahmi-dan-pertemanan.html
Wednesday, June 29, 2022
Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba?
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukum menjual kurma secara online? Dan sistemnya bukan COD. Jadi bayar dulu, serah terima barang nanti. Karena kalau ga salah kurma itu masuk ke komoditi ribawi.
(Rahmadanti)
Jawaban:
Kita mengetahui bahwa jual beli emas online termasuk riba karena tidak terjadi yadan-bi-yadin (serah terima langsung di majelis akad). Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (serah terima langsung di majelis akad)” (HR. Al-Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Enam komoditas di atas dikelompokkan oleh para ulama berdasarkan illah-nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, illah dari kelompok emas-perak adalah ats-tsamaniyah (alat pembayaran). Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath-thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath-thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya).
Bagaimana dengan kurma? Bukankah kurma disebutkan dalam hadis di atas? Perlu dipahami dahulu tiga kaidah dalam masalah ini:
Kaidah pertama:
أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض
“Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:
مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ
“Kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”.
Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang. Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad.
Kaidah kedua:
كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض
“Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”.
Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung.
Kaidah ketiga:
كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل
“Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”.
Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung.
[Dinukil dari Dhawabith fii Baabir Riba, Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih]
Sehingga jelas jual beli kurma dengan uang secara online masuk pada kaidah ketiga, tidak ada syarat serah terima di majelis akad dan tidak harus sama ukurannya. Karena uang dan kurma sudah berbeda illah-nya. Maka jual beli kurma dengan uang secara online hukumnya boleh saja.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Friday, March 11, 2022
Awas, Ada Orang Utang | Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.
Semoga Bermanfaat,
Baca Juga Artikel Lainnya di :
https://griyakajiansunnah.blogspot.com
https://tujuan-mu.blogspot.com
Channel Youtube :
https://www.youtube.com/c/TopChannelOne
Play List Kajian Sunnah :
https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ
Tag / Label :
Update Kajian Sunnah,
Kajian Islam, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info
Kajian Islam, News Islam, Berita Islam, Manhaj Salaf, Tauhid, go Tauhid,Al
Qur’an
Friday, December 17, 2021
Monday, November 15, 2021
Melebihkan Pembayaran Hutang
Syarat Bayar Utang dengan Kelebihan
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://t.me/KonsultasiSyariah
https://bit.ly/SunnahTube
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi kelebihan ketika pelunasan utang. Diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah punya utang kepadanya. Suatu ketika Jabir mendatangi beliau di masjid di waktu dhuha. Jabir menceritakan,
فَقَالَ: «صَلِّ رَكْعَتَيْنِ» وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Beliau menyuruhku, “Shalatlah dua rakaat.”
Lalu beliau melunasi utangnya kepadaku dan beliau memberi tambahan. (Bukhari 443 & Muslim 1689)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
Abu Hurairah menceritakan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berutang onta usia tertentu. Kemudian orang itu datang menagihnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta sahabat untuk memberikan onta beliau. Merekapun mencari onta yang seusia dengan onta yang dulu diutang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menemukannya, selain onta dengan usia yang lebih tua.
“Berikan saja yang itu…” pinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya orang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” (HR. Bukhari 2305, Ahmad 9344 dan yang lainnya).
Dalam kasus di atas, onta yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melunasi utangnya, lebih tua dari pada onta yang menjadi utang beliay. Tentu saja harganya lebih mahal. Dan memberikan kelebihan ini bagian dari sikap terpuji dalam melunasi utang. Kemudian beliau memberikan motivasi, “orang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.”
*Hanya saja, untuk pelunasan utang dengan kelebihan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,*
[1] Tidak dipersyaratkan di awal. Jika ada persyaratan di awal, termasuk riba
[2] Murni atas inisiatif dan keinginan orang yang berutang. Jika kelebihan ini karena permintaan kreditor (pemberi utang), termasuk riba. Karena keuntungan yang diperoleh dari utang adalah riba.
[3] Tidak menjadi tradisi di masyarakat. Jika memberi kelebihan saat pelunasan menjadi tradisi di masyarakat, statusnya sama dengan dipersyaratkan di depan. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah,
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Apa yang telah menjadi tradisi, maka dia seperti menjadi syarat.” (al-Wajiz fi Qawaid Fiqh al-Kulliyah, hlm. 306)
*Salah satu contoh* peneripan kaidah ini, seperti yang terjadi dengan Abu Burdah. Ketika beliau di Iraq, beliau bertemu dengan sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu. Kemudian Abdullah bin Sallam menggandeng Abu Burdah, dan beliau menasehatkan,
إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا
Kamu berada di negeri yang tradisi riba tersebar di masyarakat. Salah satu pintu riba adalah ketika ada orang yang berutang ke temannya sampai batas waktu tertentu, ketika sudah jatuh tempo, dia datang untuk melunasi utangnya dengan membawa sekeranjang hadiah. Maka hindari keranjang itu, dan berikut isinya. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro, 11245).
Sekalipun pihak yang memberi utang tidak pernah meminta hadiah tambahan ketika pelunasan utang. Dan sekalipun tidak ada kesepakatan di awal, namun menurut sahabat Abdullah bin Sallam, ini dilarang. Karena keberadaan hadiah saat melunasi utang telah menjadi tradisi di Iraq.
*Dan apa yang menjadi tradisi, statusnya sama seperti menjadi syarat.*
Allahu a’lam
Sumber::
https://pengusahamuslim.com/5086-syarat-bayar-utang-dengan-kelebihan.html
Sunday, November 14, 2021
Tuesday, October 12, 2021
Sunday, May 9, 2021
Saturday, May 1, 2021
Sunday, April 11, 2021
Riba Alatnya Dajjal
Riba itu jika diamat amati ternyata dia itu alatnya Dajjal dalam menyesatkan manusia.
Riba itu jika dilihat tampak seperti syurga artinya apapun keinginan manusia bisa terwujud melalui jalan Riba.
Artinya bahwa Dajjal yg fitnahnya luar biasa dahsyat itu ternyata diantara fitnahnya Dajjal salah satunya melalui jalan Riba. Dg adanya transaksi Riba seolah olah apapun yg di inginkan bisa terpenuhi,
Dan ciri ciri penghuni syurga itu apapun yg diinginkan semuanya bisa terpenuhi.
Dajjal bisa memenuhi segala keinginan manusia salah satunya melalui jalan Riba.
Selain Riba ada juga dg jalan menyembah mahluq ghoib semacam NYI Blorong atau menyembah tuhan tuhan palsu semacam dewa dewa.
Syurganya Dajjal selain Riba adalah segala macam hiburan yg biasa disebut dunia hiburan yg penuh dg kemaksiatan dan kemungkaran. Yg semua itu terjadi atas izin dari penguasa atau pemimpin yg berhukum dg hukum selain hukum Islam.
Semoga bermanfaat,
Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini :
Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat
Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )
Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah
Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni
Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab
Meminta Izin dan Mengucapkan Salam
Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?
Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir
Sifat Orang yang Sering Berhutang
Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia
Sakit manghapuskan dosa-dosa kit
Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga link bisa dibagikan setiap saat
Jazakallah Khairan.
Monday, December 21, 2020
Lunasi Hutang Dengan Bersikap Hidup Lebih Sederhana dan Qana’ah
Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ
“Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini :
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Lunasi Hutang dengan Jual Aset Tanah, Rumah atau Kendaraan
Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah.
Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-)
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini :
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Cara Melunasi Hutang Taubat dari Riba
Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)
Hudzaifah pernah berkata,
بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود
“Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, “Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411).
Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem).
Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem)
Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini
Namanya Hutang Tidak Mengenakkan
Kami selalu ingatkan bahwa utang itu tidak mengenakkan hidup. Hidup jadi tidak tenang. Apalagi jika utang sudah menumpuk dan terus dikejar debt collector. Pasti tidur dan istirahat jadi tidak mengenakkan dan tidak tenang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6: 114).
Bentuk jelek lainnya yang timbul dari banyak berutang, yang namanya utang mengajarkan orang untuk mudah berbohong. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37).
Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini
-
Semoga Bermanfaat Label : Update kajian Islam, Kajian Sunnah, Sunnah, Info Islam, Islam Terbaru,Update Kajian Sunnah,Kajian Islam,Konsul...
-
Telegram : https://t.me/menebar_cahayasunnah Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan car...