Showing posts with label zakat mal. Show all posts
Showing posts with label zakat mal. Show all posts
Wednesday, April 28, 2021
Wednesday, May 29, 2019
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG
Oleh :
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .?
Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama ‘ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ‘ala alihi washahbihi wa ba’du.
Allah berfirman :
وَمَآءاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. [Al-Hasyr/59 : 7]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari’atnya maka perbuatan tersebut tertolak”. [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar’i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar’i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.
Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha’aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fithri yang disyari’atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?
Jawaban.
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha’ makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.
Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap.
Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad rahimahullah : “Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah”. Maka Imam Ahmad berkomentar : “Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil mengatakan “kata si Fulan”. Padahal Ibnu Umar berkata :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandhum”.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/1147-bolehkah-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang.html
DO’A UNTUK ORANG YANG MEMBAYAR ZAKAT
Oleh:
Syaikh as-Sayyid Sabiq
Dianjurkan untuk mendo’akan orang yang membayar zakat, ketika mengambil zakat darinya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” [At-Taubah/9: 103]
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى.
“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdo’a (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’” [1]
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selainnya.
Diriwayatkan oleh an-Nasa-i, dari Wa-il bin Hujr Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a untuk seseorang yang memberikan unta yang bagus sebagai pembayaran zakat:
اَللّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ، وَفِي إِبِلِهِ.
‘Ya Allah, berikanlah keberkahan untuk dirinya dan unta-untanya.’” [2]
Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Sunnah hukumnya bagi seorang Imam -ketika mengambil zakat- untuk berdo’a bagi orang yang membayar zakat, dengan mengucapkan:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
‘Semoga Allah memberikan ganjaran atas apa yang engkau berikan dan memberikan keberkahan atas apa yang engkau sisakan.’” [3]
[Disalin dari kitab Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah, Penulis Syaikh as-Sayyid Sabiq, Edisi Indonesia Panduan Zakat Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah, Beni Sarbeni, Edit Isi Adni Kurniawan, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh :
Al-Bukhari: Kitab az-Zakaah, bab Shalaatil Imaam wa Du’aa-ihi li Shaahibish Shadaqah wa Qaulih:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka.” (At-Taubah/9: 103). [Fat-hul Baari III/423].
Muslim : Kitab az-Zakaah, bab ad-Du’aa’ li Man Ataa bi Shadaqah (II/756, no. 176).
Ibnu Majah: Kitab az-Zakaah, bab Maa Yuqaal ‘inda Ikhraajiz Zakaah (I/572, no. 1796).
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab Shalaatil Imaam ‘ala Shaahibish Shadaqah (V/ 31, no. 2459).
Abu Dawud: Kitab az-Zakaah, bab Du’aa-il Mushaddiq li Ahlish Shadaqah (II/ 246-247, no. 1590).
[2]. HR. An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab al-Jam’i bainal Mutafarriq wat Tafriiq ba-inal Mujtama’ (V/30, no. 2458).
[3]. Diriwayatkan oleh: Ibnu Majah secara ringkas: Kitab az-Zakaah, bab Man Ista-faada Maalan (no. 1792). Disebutkan dalam az-Zawaa-id, “Sanadnya dha’if karena lemahnya Haritsah bin Muhammad.” (I/ 571).
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/3335-doa-untuk-orang-yang-membayar-zakat.html
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Semoga Bermanfaat Label : Update kajian Islam, Kajian Sunnah, Sunnah, Info Islam, Islam Terbaru,Update Kajian Sunnah,Kajian Islam,Konsul...
-
Telegram : https://t.me/menebar_cahayasunnah Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan car...