Showing posts with label hadis. Show all posts
Showing posts with label hadis. Show all posts

Monday, March 16, 2020

WAJAH YANG BERCAHAYA

💎 *MUTIARA HADITS NABAWI*
🍃🌿🍃🌿🍃🌿🍃🌿

📜 *Wajah Yang Bercahaya Pada Hari Kiamat*
〰〰〰〰〰


🍃 Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu :

Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

« نَضَّرَ اللَّهُ امْرَءاً سَمِعَ مِنَّا شَيْئاً فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِع »

_"Semoga Allah menjadikan bercahaya wajah seseorang yang ia mendengar suatu hadits dariku lalu menyampaikannya sebagaimana yang ia dengar, dan kadang seorang yang menyampaikan itu lebih paham daripada yang mendengar"_
_________
HR. At Tirmidzi (2657) dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Misykah (230).

▪Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :

👈🏻 وفي هذا دعاء منه لمن بلغ حديثه وإن لم يكن فقيها 

👈🏻ودعاء لمن بلغه وإن كان المستمع أفقه من المبلغ لما أعطى المبلغون من النضرة 

🔊 ولهذا قال سفيان بن عيينة: لا تجد أحداً من أهل الحديث إلا في وجهه نضرة لدعوة النبي ﷺ .

Pada hadits ini terdapat do'a dari Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seorang yang menyampaikan haditsnya walaupun ia tidak faqih,

Dan do'a bagi seorang yang menyampaikannya, walaupun sang pendengar lebih paham daripada yang menyampaikan dari perkara yang seorang yang menyampaikan itu diberikan cahaya padanya.

Oleh sebab itulah berkata Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah :

Oleh sebab itulah tidak akan kalian dapati pada ahlul hadits kecuali pada wajahnya ada cahaya disebabkan doa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
_________
📕 Majmu' Al Fatawa (1/11).

================================

✍🏻 *Ust. Fauzan Abu Muhammad Al Kutawy* _hafizhahullah._
——————————————————

________
*--- Sebarkan FAiDaH*
      *--- Niatkan IbadaH*
             *--- Raihlah JannaH*
___
📱 *Grup bAGI FAiDaH* 📚

Wednesday, May 29, 2019

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG

Oleh :
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama ‘ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ‘ala alihi washahbihi wa ba’du.

Allah berfirman :

وَمَآءاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. [Al-Hasyr/59 : 7]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari’atnya maka perbuatan tersebut tertolak”. [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar’i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar’i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha’aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fithri yang disyari’atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban.
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha’ makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad rahimahullah : “Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah”. Maka Imam Ahmad berkomentar : “Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil mengatakan “kata si Fulan”. Padahal Ibnu Umar berkata :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandhum”.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/1147-bolehkah-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang.html


Saturday, January 13, 2018

Jihad Dengan Harta || Hadist al-Bukhori 2578

Jihad dengan harta
------------------
Sahih al-Bukhori:2578

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ. قَالُوا: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: مُؤْمِنٌ فِي شِعْبٍ مِنْ الشِّعَابِ يَتَّقِي اللَّهَ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ.

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, dia berkata: Ditanyakan: Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling utama? Maka Rasulullah saw bersabda:

Seorang mu'min yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya. Mereka bertanya: Kemudian siapa lagi? Beliau menjawab: Seorang mu'min yang tinggal di suatu jalan pada pegunungan, bertaqwa kepada Allah dan menjauhkan manusia dari kejahatannnya.

Pesan :
Mengeluarkan harta di jalan Allah adalah perbuatan yang sangat terpuji, hingga disebut oleh Rasullah bahwa seorang mu'min yang berjihad dengan jiwa dan hartanya adalah orang yang paling utama.

Hikmah Berqurban