Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Zakat

Adakah Zakat Profesi

  Rasulullah Shallallaahu'alaihiwassalam bersabda : " Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka" ( HR. Muslim : 2674 ) Andaikata seorang muslim tidak memberi nasihat kepada saudaranya kecuali setelah dirinya menjadi orang yang sempurna, niscaya tidak akan ada para pemberi nasihat.  (Nasihat Al-Imam  Hasan Al Bashri rahimahullah) Semoga Bermanfaat, Silahkan Share Untuk mendapatkan pahala jariyahnya. Simak Juga Artikel Kami Lainnya di: https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ Info Kajian Lainnya :  - https://hijrahmanhajsalaf.blogspot.com - https://griyakajiansunnah.blogspot.com - www.yt251.web.id YT Search : @DUNIA-AKHIRAT Artikel Lainnya : > Meninggalkan Sholat > Durhaka Kepada Orang Tua > Mengusap Khuf dan Pembatal Wudhu >  Keutamaan Azan >  Sampai Kapan Mengejar Dunia >  Sakaratul Maut dan Pe

Menyicil Pembayaran Zakat

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz Saya memiliki simpanan emas yang wajib zakat sejak Maret 2011 dan sudah mencapai satu tahun pada Maret 2012. Pertanyaan saya: 1. Apakah perhitungan zakat emas itu berdasarkan harga emas bulan Februari atau Maret atau April? 2. Pembayaran zakat emas itu diambil dari mana? Apakah emas itu yang dijual lalu dibayarkan zakatnya? atau dari tabungan atau pemasukan sehari-hari misalnya? 3. Apakah pembayaran zakatnya bisa dicicil? Karena suatu kondisi sehingga keterbatasan dana/kurang dana pada saat zakat harus dikeluarkan dan rentang waktu pembayaran zakat yang boleh yang dilakukan secara menyicil. Mohon penjelasan dari Ustadz atas pertanyaan saya ini. Atas bantuannya saya ucapakan terima kasih. Wassalamu’alaikum Jawaban: Wa’alaikum salam wa rahmatullah, Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Untuk perhitungan haul (setahun) dalam zakat dipakai kalender hijriah bukan masehi.  Untuk nishab emas, tidak perlu ditanyakan harga emas saat itu, yang p

Panduan Praktis Zakat Barang Perdagangan

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA https://t.me/almanhaj https://bit.ly/SunnahTube Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).  Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat: Pendapat Pertama :  Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in. Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs. A. Dalil

Hukum Memberikan Zakat (Harta), Ke Paman, Bibi atau Kerabat lainnya?

https://t.me/menebar_cahayasunnah Tadz, apakah paman boleh menerima zakat dari kita? Trima kasih. Pak Edi Sleman Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Allah telah menjelaskan siapa saja yang boleh menerima zakat  di surat at-Taubah: 60, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Dan orang yang telah membayar zakat, tidak boleh sedikitpun mengambil manfaat dari zakat yang dia bayarkan. Karena itul

ZAKAT FITRAH

Bismillah.

Zakat Fithri

Pengertian zakat fithri adalah : zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim di akhir bulan ramadhan sebelum shalat idul fithri dilaksanakan. Hukum menunaikan zakat fithri adalah wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun merdeka, anak-anak maupun orang dewasa. Daru ibnu umar Rasulullaah SAW bersabda, yang artinya : " Rasulullaah Saw mewajibkan zakat fithri sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas seorang budak, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan,besar dan kecil dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat." (Muttafaq Alaih). Sedangkan syarat wajib zakat fithri adalah sebagai berikut : 1. Islam 2. Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari idul fitri. Waktu untuk zakat fithri adalah sebelum pelaksanaan shalat idul fithri, tidak boleh di akhirkan setelah shalat Idul fithri, ini seperti yang diterangkan dal

Rukun Islam

 Ada lima rukun Islam, yaitu sebagai berikut : 1. Mengucapkan dua kalimat syahadat, artinya mengakui bahwa tidak ada tuhan yang wajib disembah kecuali Allaah SWT, dan mengakui bahwa nabi Muhammad saw adalah utusan Allaah. 2. Mengerjakan solat lima waktu sehari semalam, ya solat adalah tiang agama, bagi siapa yg lalai atau meninggalkan berarti telah roboh agamanya. 3. Mengeluarkan/membayar zakat 4. Berpuasa dibulan ramadhan 5. Menunaikan haji bagi yang mampu Demikian rukun islam yg kami jelaskan secara singkat, semoga bermanfaaf. Silahkan share asal ikhlas dan untuk memperoleh manfaat dunia dan akhirat. Semoga Bermanfaat Artikel  Kajian  Terbaru  Klik Disini

Perbedaan Sedekah, Zakat dan Infaq

Perbedaannfak Sedekah, Zakat dan Infak 1.  Pengertian Sedekah Sedekah  dalam arti bahasa berasal dari kata shodaqo (benar) maksudnya orang yang sudah bersedekah berarti benar dalam pengakuan imannya. Adapun secara terminologi  makna asalnya adalah  tahqiqu syai’in bisyai’i,  atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sifatnya adalah suka rela yang tidak memiliki syarat-syarat tertentu yaitu tanpa nisab, waktu, kadar dan tidak ditentukan siapa yang harus menerimanya. Sedekah bukan hanya tentang material saja akan tetapi sumbangan jasapun termasuk dalam sedekah. Semua yang berkaitan dengan segala bentuk sumbangan termasuk dalam amalan sedekah. Sedekah dengan zakat memiliki perbedaan zakat bisa dikatakan sedekah karena sedekah bisa diartikan memberikan derma dalam mematuhi hukum. Sedekah memiliki arti yang sangat luas sedangkan zakat memilki pengertian yang lebih khusus, sedekah dilakukan secara suka rela sedangkan zakat diwajibkan dan ditentukan waktu dan takarannya.

DO’A UNTUK ORANG YANG MEMBAYAR ZAKAT

Oleh: Syaikh as-Sayyid Sabiq Dianjurkan untuk mendo’akan orang yang membayar zakat, ketika mengambil zakat darinya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” [At-Taubah/9: 103] Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى. “Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdo’a (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka

*Zakat Fitrah untuk Bayi Dalam Kandungan

Apakah bayi yg masih dalam kandungan wajib Zakat Fitrah? Adakah batasan usia kandungannya? Saya hamil 4 bulan kurang semingguan lagi. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan, وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ “Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166) Bahkan Ibnul Mundzir Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan, لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة “Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. N