Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Saturday, August 5, 2023

Adakah Zakat Profesi

 

Rasulullah Shallallaahu'alaihiwassalam bersabda :

" Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka" ( HR. Muslim : 2674 )

Andaikata seorang muslim tidak memberi nasihat kepada saudaranya kecuali setelah dirinya menjadi orang yang sempurna, niscaya tidak akan ada para pemberi nasihat. 

(Nasihat Al-Imam  Hasan Al Bashri rahimahullah)

Semoga Bermanfaat, Silahkan Share Untuk mendapatkan pahala jariyahnya.

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di:

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Info Kajian Lainnya : 

- https://hijrahmanhajsalaf.blogspot.com

- https://griyakajiansunnah.blogspot.com

- www.yt251.web.id

YT Search : @DUNIA-AKHIRAT

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Durhaka Kepada Orang Tua

Tags :

Kajian Islam,kajian sunnah,info Islam,berita Sunnah,berita islam,Islam update,pendidikan Islam,kajian terbaru,kajian sunnah terbaru,kajian salaf,ghurroba,info kajian terbaru,news islam,Ustadz Salaf,Salafy,Allah di atas arsy',Pemahaman salaf,Aswaja,Kajian tauhid,surga,neraka,manhaj salaf

Friday, April 15, 2022

Menyicil Pembayaran Zakat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz

Saya memiliki simpanan emas yang wajib zakat sejak Maret 2011 dan sudah mencapai satu tahun pada Maret 2012.

Pertanyaan saya:

1. Apakah perhitungan zakat emas itu berdasarkan harga emas bulan Februari atau Maret atau April?

2. Pembayaran zakat emas itu diambil dari mana? Apakah emas itu yang dijual lalu dibayarkan zakatnya? atau dari tabungan atau pemasukan sehari-hari misalnya?

3. Apakah pembayaran zakatnya bisa dicicil? Karena suatu kondisi sehingga keterbatasan dana/kurang dana pada saat zakat harus dikeluarkan dan rentang waktu pembayaran zakat yang boleh yang dilakukan secara menyicil.

Mohon penjelasan dari Ustadz atas pertanyaan saya ini. Atas bantuannya saya ucapakan terima kasih.

Wassalamu’alaikum

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah, Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Untuk perhitungan haul (setahun) dalam zakat dipakai kalender hijriah bukan masehi. 

Untuk nishab emas, tidak perlu ditanyakan harga emas saat itu, yang penting emas tersebut sudah mencapai 85 gram. 

Yang perlu dicocokkan dengan harga emas adalah zakat uang kertas.

Dalam mengeluarkan zakat, diberikan keluasaan apakah dikeluarkan dari emas tersebut dengan cara dijual kemudian dikeluarkan 2,5% nya atau dikalkulasikan dengan rupiah tanpa menjual emas tersebut, dengan cara bertanya ke toko emas berapa harga emas ketika itu, maka dikeluarkan dengan uang rupiah sebesar 2,5% dari harga emas yang dia miliki. 

Harga yang jadi patokan adalah harga emas saat hendak dikeluarkan zakat.

Adapun masalah mencicil zakat adalah ibadah yang ada permulaannya namun tidak ada akhirnya. 

Dalam artian, permulaan zakat adalah ketika sudah sampai nishab dan sudah berlalu satu haul. 

Namun akhirnya tidak ada, kalau belum dikeluarkan maka ia masih punya hutang pada Allah dan harus dilunasi dari harta warisannya walaupun ia sudah mati. 

Jadi menunda/menyicil membayar zakat, sama saja seperti kita berhutang yang wajib dilunasi dengan segera.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz  Muhammad Yasir, Lc

Wednesday, April 13, 2022

Panduan Praktis Zakat Barang Perdagangan

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA

https://t.me/almanhaj

https://bit.ly/SunnahTube

Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya). 

Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : 

Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ 

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan). 

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ 

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat

Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

Pendapat Kedua:

Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits: 

1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

2. Hadits Qais bin Abu Gharzah Radhiyallahu anhu , ia berkata, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, ketika kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: 

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah. [11]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Ini adalah sedekah yang difardhukan tanpa ditentukan, tetapi yang mereka keluarkan dengan kerelaan hati dan menjadi kafarat (penghapus kesalahan) bagi semua yang mengotori jual-beli berupa hal-hal yang tidak sah seperti kata-kata kotor dan sumpah.” Dan berbagai dalil atau argument lainnya yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (V/233 dan sesudahnya). 

Itulah dua pendapat tentang hukum zakat perniagaan ini. Setelah kita paparkan kedua pendapat di atas beserta dalilnya masing-masing, maka yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat pertama, yakni pendapat mayoritas Ulama yang menetapkan wajibnya mengeluarkan zakat harta perdagangan.” wallahu a’lam bish-showab.

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA BARANG-BARANG PERDAGANGAN

1. Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-, karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan, karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu. Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]

2. Mencapai nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).

3. Barang-barang tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.

4. Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

5. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah mencapai nishab).

KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN

Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).

BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?

Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

1. Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

2. Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.

Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.

Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan. 

BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang + Kerugian)] x 2.5%

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 Dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram Rp. 550.000,- = Rp Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. 

Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :

• Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)

• Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)

• Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)

• Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)

• Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)

• Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)

• Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan yang harus dikeluarkan.

Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?

Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :

Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.

Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]

Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Footnote

[1]. Tafsir ath-Thabari (V/555), Ahkâmul Qur’an karya Ibnu al-‘Arabi (I/235), dan selain keduanya

[2]. HR. Abu Daud no.1562, al-Baihaqi I/97, dan ad-Daruquthni , dan selainnya dengan sanad dha’if. Lihat Irwâ’ al-Ghalîl karya Syaikh al-Albâni no.827

[3]. HR. Ahmad dalam al-Musnad V/179 no.7848, al-Baihaqi IV/147 no.7389, dan ad-Daruquthni II/101. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah karya syaikh al-Albâni III/177 no.1178

[4]. HR. al-Bukhâri II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no.29.

[5]. HR. al-Bukhâri II/534 no.1399, dan Muslim II/676 no.983.

[6]. Lihat Fathul Bâri III/392. al-Hâfizh Ibnu Hajar t berkata, “Perkara ini membutuhkan penukilan khusus sehingga dapat dijadikan hujjah."

[7]. al-Amwâl, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm

[8]. Sanadnya shahih. Diriwayatkan oleh imam asy-Syâfi’i dalam kitab al-Umm II/68, Abdurrazzaq, IV/97, dan al-Baihaqi IV/147, dengan sanad shahih

[9]. al-Amwâl, hlm.426, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla V/234

[10]. HR. al-Bukhâri II/532 no.1395, dan Muslim II/675 no. 982.

[11]. HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463, Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.

[12]. Lihat al-Majmû’ karya imam an-Nawawi VI/50, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/34.

[13]. Lihat al-Badâ'i II/21, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/31.

[14]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ XXV/80.

Sumber:: 

https://almanhaj.or.id/3683-panduan-praktis-zakat-barang-perdagangan.html

Thursday, March 24, 2022

Hukum Memberikan Zakat (Harta), Ke Paman, Bibi atau Kerabat lainnya?

https://t.me/menebar_cahayasunnah

Tadz, apakah paman boleh menerima zakat dari kita? Trima kasih.

Pak Edi Sleman

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Allah telah menjelaskan siapa saja yang boleh menerima zakat  di surat at-Taubah: 60,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60)

Dan orang yang telah membayar zakat, tidak boleh sedikitpun mengambil manfaat dari zakat yang dia bayarkan. Karena itulah, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh Muzakki.

Dinyatakan dalam Fatwa Dar al-Ifta’,

نص الفقهاء على أن المزكي لا يدفع زكاته إلى أصله وإن علا أو إلى فرعه وإن سفل أو إلى زوجته؛ لأن المنافع بينهم متصلة فلا يتحقق التمليك على الكمال

Ulama menegaskan bahwa orang yang zakat tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada orang tuanya dan seterusnya ke atas, atau kepada anaknya dan seterusnya ke bawah atau kepada istrinya. Karena pemanfaatan di tengah mereka masih nyambung. Sehingga perpindahan hak milik secara sempurna tidak terwujud.

(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).

Secara umum, keluarga di sekitar kita, selain ortu, anak, dan istri, bukan orang yang wajib kita nafkahi. Kita bisa sebutkan, seperti saudara, paman, bibi, sepupu, bukanlah daftar orang yang wajib kita nafkahi. Namun terkadang ada diantara mereka yang tinggal bersama kita, ikut kita, sehingga dia menjadi tanggungan kita. Di posisi ini, mereka menjadi orang yang wajib kita nafkahi.

Karena itu, jika keberadaan paman, bibi atau saudara kandung, bukan termasuk orang yang wajib kita tanggung kehidupannya, maka mereka berhak mendapatkan zakat dari kita.

Masih dalam Fatwa Dar al-Ifta’,

ويجوز له أن يدفع زكاته إلى من سوى هؤلاء من القرابة كالإخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات الفقراء، بل الدفع إليهم أولى؛ لما فيه من الصلة مع الصدقة

Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada keluarga selain ortu, anak, dan istri, seperti saudara laki atau perempuan, paman, bibi, yang mereka kurang mampu. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi. (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).

Diantara dalil bolehnya memberikan zakat kepada kerabat yang tidak wajib kita nafkahi adalah hadis dari Salman bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَالصَّدَقَةُ عَلَى ذِى الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Zakat kepada orang miskin nilainya zakat biasa. Zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan menyambung silaturahmi. (HR. Ahmad 16668, Nasai 2594, Turmudzi 660, dan yang lainnya).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nilai lebih, ketika zakat itu disalurkan kepada kaum muslimin yang masih kerabat, karena ada nilai menyambung silaturahmi. Tentu saja, ini berlaku bagi kerabat yang tidak wajib dinafkahi muzakki.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com.

Wednesday, October 28, 2020

Zakat Fithri

Pengertian zakat fithri adalah : zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim di akhir bulan ramadhan sebelum shalat idul fithri dilaksanakan.

Hukum menunaikan zakat fithri adalah wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun merdeka, anak-anak maupun orang dewasa.

Daru ibnu umar Rasulullaah SAW bersabda, yang artinya :

" Rasulullaah Saw mewajibkan zakat fithri sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas seorang budak, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan,besar dan kecil dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat." (Muttafaq Alaih).

Sedangkan syarat wajib zakat fithri adalah sebagai berikut :

1. Islam

2. Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari idul fitri.

Waktu untuk zakat fithri adalah sebelum pelaksanaan shalat idul fithri, tidak boleh di akhirkan setelah shalat Idul fithri, ini seperti yang diterangkan dalam hadist sebagai berikut, yang artinya :

"Maka barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (shalat idul fithri), ia menjadi zakat yang diterima dan barang siapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Juga boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum lebaran, sebagaimana yang di lakukan oleh ibnu umar ra dan sahabat lainnya.

Zakat fithri ukurannya 1 sha' dari makanan pokok penduduk negeri setempat seperti kurma, gandum dan beras. Satu sha' seukuran 2,5 kg.

Hikmah zakat fithri :

1. Pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan tidak berguna.

2. Memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari idul Fithri, supaya dapat ikut serta dalam kegembiraan bersama kaum muslimin lainnya.

Sebagaimana yang terkandung dalam hadist ibnu abbas r.a bahwa dia berkata :

" Rasulullaah SAW mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

3. Menampakkan rasa sukur kepada Allaah SWT atas nikmat-Nya sehingga dapat menyempurnakan puasa ramadhan dan dimudahkannya untuk mengerjakan amal kebajikan.

Semoga bermanfaat

Baca juga : kajian Terbaru Kami


Tuesday, October 6, 2020

Rukun Islam

 Ada lima rukun Islam, yaitu sebagai berikut :

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat, artinya mengakui bahwa tidak ada tuhan yang wajib disembah kecuali Allaah SWT, dan mengakui bahwa nabi Muhammad saw adalah utusan Allaah.

2. Mengerjakan solat lima waktu sehari semalam, ya solat adalah tiang agama, bagi siapa yg lalai atau meninggalkan berarti telah roboh agamanya.

3. Mengeluarkan/membayar zakat

4. Berpuasa dibulan ramadhan

5. Menunaikan haji bagi yang mampu

Demikian rukun islam yg kami jelaskan secara singkat, semoga bermanfaaf.

Silahkan share asal ikhlas dan untuk memperoleh manfaat dunia dan akhirat.

Semoga Bermanfaat

Artikel Kajian Terbaru Klik Disini

Friday, January 10, 2020

Perbedaan Sedekah, Zakat dan Infaq

Perbedaannfak Sedekah, Zakat dan Infak

1. Pengertian Sedekah

Sedekah dalam arti bahasa berasal dari kata shodaqo (benar) maksudnya orang yang sudah bersedekah berarti benar dalam pengakuan imannya. Adapun secara terminologi  makna asalnya adalah tahqiqu syai’in bisyai’i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sifatnya adalah suka rela yang tidak memiliki syarat-syarat tertentu yaitu tanpa nisab, waktu, kadar dan tidak ditentukan siapa yang harus menerimanya. Sedekah bukan hanya tentang material saja akan tetapi sumbangan jasapun termasuk dalam sedekah. Semua yang berkaitan dengan segala bentuk sumbangan termasuk dalam amalan sedekah.
Sedekah dengan zakat memiliki perbedaan zakat bisa dikatakan sedekah karena sedekah bisa diartikan memberikan derma dalam mematuhi hukum. Sedekah memiliki arti yang sangat luas sedangkan zakat memilki pengertian yang lebih khusus, sedekah dilakukan secara suka rela sedangkan zakat diwajibkan dan ditentukan waktu dan takarannya.
Infak pun memiliki pengertian yang sama dengan sedekah akan tetapi sedekah memiliki pengertian yang sangat luas dibandingkan dengan infak. Jika infak hanya berkaitan dengan materi berbeda dengan sedekah amalan ini bukan hanya berkaitan dengan materi akan tetapi non materi pun termasuk di dalamnya seperti menebar senyuman, menuntun orang yang buta, memudahkan urusan orang lain, dan lain-lain.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah”. (HR. Muslim)

2. Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa (lughoh) adalah suci, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103). Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat adalah amalan yang diwajibkan, yang ditentukan waktu, kadar, dan si penerimanya, Ulama’ Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari’ karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi’i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.

3. Pengertian Infak

Pengertian infaq adalah berasal dari kata anfaqayunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Kelima infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.
Oleh karenanya, infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang telah ditentukan secara hukum. Infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan dapat diberikan kepada siapapun seperti keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan demikian infaq adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta.
Wallohu’alam…

Wednesday, May 29, 2019

DO’A UNTUK ORANG YANG MEMBAYAR ZAKAT

Oleh:
Syaikh as-Sayyid Sabiq

Dianjurkan untuk mendo’akan orang yang membayar zakat, ketika mengambil zakat darinya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” [At-Taubah/9: 103]

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى.

“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdo’a (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’” [1]

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selainnya.

Diriwayatkan oleh an-Nasa-i, dari Wa-il bin Hujr Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a untuk seseorang yang memberikan unta yang bagus sebagai pembayaran zakat:

اَللّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ، وَفِي إِبِلِهِ.

‘Ya Allah, berikanlah keberkahan untuk dirinya dan unta-untanya.’” [2]

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Sunnah hukumnya bagi seorang Imam -ketika mengambil zakat- untuk berdo’a bagi orang yang membayar zakat, dengan mengucapkan:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

‘Semoga Allah memberikan ganjaran atas apa yang engkau berikan dan memberikan keberkahan atas apa yang engkau sisakan.’” [3]

[Disalin dari kitab Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah, Penulis Syaikh as-Sayyid Sabiq, Edisi Indonesia Panduan Zakat Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah, Beni Sarbeni, Edit Isi Adni Kurniawan, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh :
Al-Bukhari: Kitab az-Zakaah, bab Shalaatil Imaam wa Du’aa-ihi li Shaahibish Shadaqah wa Qaulih:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka.” (At-Taubah/9: 103). [Fat-hul Baari III/423].

Muslim : Kitab az-Zakaah, bab ad-Du’aa’ li Man Ataa bi Shadaqah (II/756, no. 176).
Ibnu Majah: Kitab az-Zakaah, bab Maa Yuqaal ‘inda Ikhraajiz Zakaah (I/572, no. 1796).
An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab Shalaatil Imaam ‘ala Shaahibish Shadaqah (V/ 31, no. 2459).
Abu Dawud: Kitab az-Zakaah, bab Du’aa-il Mushaddiq li Ahlish Shadaqah (II/ 246-247, no. 1590).
[2]. HR. An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab al-Jam’i bainal Mutafarriq wat Tafriiq ba-inal Mujtama’ (V/30, no. 2458).
[3]. Diriwayatkan oleh: Ibnu Majah secara ringkas: Kitab az-Zakaah, bab Man Ista-faada Maalan (no. 1792). Disebutkan dalam az-Zawaa-id, “Sanadnya dha’if karena lemahnya Haritsah bin Muhammad.” (I/ 571).

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/3335-doa-untuk-orang-yang-membayar-zakat.html


Thursday, May 23, 2019

*Zakat Fitrah untuk Bayi Dalam Kandungan

Apakah bayi yg masih dalam kandungan wajib Zakat Fitrah? Adakah batasan usia kandungannya? Saya hamil 4 bulan kurang semingguan lagi.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan,

وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166)

Bahkan Ibnul Mundzir

Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan,

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya.” (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).

Lebih jauh, An-Nawawi – madzhab Syafii – menegaskan bahwa selama bayi itu belum terlahir sempurna pada saat matahari terbenam di hari puasa terakhir, tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuknya. Dalam Al-Majmu’ beliau mengatakan,

لا تجب فطرة الجنين لاعلي أبيه ولا في ماله بلا خلاف عندنا ولو خرج بعضه قبل غروب الشمس وبعضه بعد غروبها ليلة الفطر لم تجب فطرته لانه في حكم الجنين ما لم يكمل خروجه منفصلا

“Tidak wajib zakat fitrah untuk janin, bukan kewajiban bapaknya, juga tidak perlu diambilkan dari harta si janin, tanpa ada perselisihan dalam madzhab Syafiiyah. Jika sebelum matahari terbenam badan bayi sudah keluar sebagian, sementara sebagian lagi baru keluar setelah matahari terbenam di malam idul fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Karena dia masih dihukumi janin, selama belum keluar utuh.” (Al-Majmu’, 6/139).

Maksud An-Nawawi:

Ada keterangan yang perlu kita ketahui untuk bisa memahami keterangan An-Nawawi di atas. Dalam madzhab syafiiyah, seseorang wajib dizakati fitrah jika dia menjumpai waktu fitri. Dalam arti, dia sudah ada di dunia ini atau dia masih hidup pada saat datang waktu fitri ini. Waktu fitri adalah waktu yang menjadi batas berakhirnya kewajiban puasa ramadhan.

Kapan waktu fitri itu? Menurut Syafiiyah, waktu fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 manit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu fitri ini tiba, dia masih hidup.

Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.

Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,

وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود

Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir. (Al-Mughni, 3/99).

Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin,

ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما

“Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).

Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah,

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).

Demikian juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ

Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)

Abdurazaq juga meriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar pernah ditanya, apakah zakat fitrah juga ditunaikan untuk bayi yang ada dalam kandungan?. Jawab Beliau, “Ya”. (Mushannaf Abdurrazaq no. 5790).

Kesimpulan yang lebih mendekati bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya tidak wajib. Hanya saja, jika ditunaikan, insyaaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/19658-hukum-zakat-fitrah-untuk-bayi-dalam-kandungan.html


Hikmah Berqurban