Allaah telah mewajibkan umat nabi Muhammad untuk melaksanakan puasa dengan smepurna, yaitu dengan melaksanakan puasa sebaik / sesempurna mungkin dan meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Pembatal puasa antara lain :
1. Makan dan minum dengan sengaja pada siang hari
Allaah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang artinya :
" Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai ( datang) malam"
2. Memasukkan air sampai ke dalam tenggorok
Hal ini bisa terjadi saat sedang mandi, menyelam dikolam, sungai, danau, laut atau sumber air lainnya. Juga bisa terjadi saat memasukkan air kehidung terlalu semangat/kuat saat berwudhu.
Rasulullah bersabda, yang artinya :
" Dan hiruplah air itu dengan semangat (dalam berwudhu ), kecuali ketika kamu dalam keadaan puasa." ( HR. Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan lain-lain )
Tetapi jika air masuk ke kerongkongan tanpa disengaja maka puasa tidak batal.
3. Keluar darah Haid dan Nifas
Seorang wanita yang datang bulan dan wanita yang selesai melahirkan, mereka tidak wajib puasa, tetapi wajib menggantinya dihari yang lain.
Aisyah berkata , yang artinya :
" Kami diperintahkan untuk mengganti puasa ( yang batal karena haid dan nifas ) dan kami tidak diperintahkan untuk mengganti shalat" ( HR. Bukhari )
4. Muntah dengan sengaja
Misalnya, jika seseorang dengan sengaja memasukkan jarinya ke kerongkongan untuk mengeluarkan isi perutnya. Adapun jika ia merasa mual dan sudah berusaha menahannya agar jangan sampai muntah, akan tetapi kok muntah juga maka puasanya tetap sah dan ia tidak harus berbuka ( membatalkan puasanya )
Rasulullaah bersabda, yang artinya :
" Barang siapa muntah tidak sengaja, maka ia tidak perlu mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengganti puasanya" ( HR. Baihaqi dan Tirmidzi )
5. Hilang Akal
Seperti orang gila atau kesurupan. Orang seperti ini tidak mengetahui apa yang sedang terjadi pada diri mereka. Seperti makan, minum dan perbuatan perbuatan yang membatalkan lainnya.
6. Berbekam jika sampai melemahkan Tubuh
Berbekam adalah melemahkan darah kotor dari dalam tubuh dengan jarum atau cantuk.
Rasulullaah bersabda yang artinya :
" Telah berbuka orang yang membekam dan dibekam" ( HR. Jama'ah )
Dan berbekam tidak membatalkan puasa jika tidak sampai menjadikan tubuhnya lemah.
Baca Kajian Terbaru Kami Disini
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.