Shalat id ada dua :
1. Shalat idul fitri
2. Shalat idul adha
Hukum shalat id adalah fardhu kifayah, yaitu jika telah dilakukan oleh sebagian maka gugurlah dosa dari sebagian yang lain, dan jika semuanya meninggalkannya maka mereka berdosa, karena shalatnid adalah termasuk syiar islam yang tampak.
Allaah berfirman dalam QS. Al-Ma'un ayat 3 yang artinya :
" Maka laksanakan shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allaah."
Dalam shalat id nabi juga memerintahkan kaum wanita keluar menghadiri dan menyaksikan shalat.
Dari ummu Athiyyah r.a berkata :
" Kami diperintahkan mengajak keluar gadis-gadis dan wanita-wanita haid pada kedua hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, sementara wanita-wanita haid menjauh dari tempat shalat."( Muttafaq Alaih )
Batasan yang boleh dan yang dilarang dalam suasana kegembiraan berhari raya, adalah dalam islam hari raya itu mengumpulkan antara ibadah dan kegembiran, memakan makanan yang baik dan halal. Bukan sekedar ibadah dan sekedar kebiasaan, akan tetapi mengumpulkan dua kebaikan yaitu kebaikan dunia dan akhirat.
Oleh karena itu dalam berhari raya seseorang tidak boleh melampaui batas. Tidak boleh dalam kegembiraan itu mengandung sesuatu yang mungkar seperti ikhtilath (bercampur antara lelaki dan wanita yang bukan mahramnya), mendengarkan musik, meninggalkan kewajiban shalat dan lainnya.
Waktu pelaksanaan shalat id seperti waktu shalat dhuha yaitu setelah terbitnya matahari seukuran tinggi tombak (kurang lebih 15 menit setelah matahri terbit) sampai menjelang shalat dzuhur.
Shalat idul adha disunnahkan untuk dilaksanakan pada awal waktunya supaya manusia dapat segera menyembelih hewan-hewan kurban mereka. Adapun shalat idul fitri disunnahkan untuk di akhirkan supaya dapat memberikan kesempatan mereka untuk mengeluarkan zakat fithri.
Tata cara shalat id
Baik shalat idul fithri maupun idul adha tidak di syariatkan azan dan iqamah. Shalat ini terdiri dari dua raka at yang dilaksanakan sebelum khutbah.
Pasa rakaat pertama disunnahkan bertakbir 7 kali setelah takbiratul ihram dan doa istiftaf. Sedang pada raka at kedua bertakbir sebanyak 5 kali. Pada raka at pertama disunnahkan membaca surat Al-A'la setelah membaca Al-Fatihah, sedang pada raka at kedua mbaca suray Al-Ghasyiyah.
Tempat shalat id
Shalat id sunnahnya dilakukan di lapangan.
Dari Abu Said Al-Khudri r.a berkata, yang artinya :
" Rasulullaah SAW keluar pada idul fithri dan adha ke mushala(tempat lapang). " (Muttafaq Alaih)
Semoga bermanfaat
Baca juga : Kajian Terbaru disini
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.