Skip to main content

Posts

Showing posts with the label artikel kajian

Apakah Terdapat Hadits Yang Menjelaskan Bahwa Istri Umar Rdliyallahu Anhu Dulu Pernah Berkata Keras Di Hadapan Umar Sehingga Umar Terdiam Karenanya Dan Bersabar Atas Kejadian Tersebut?

Pertanyaan Semoga Allah Ta’ala selalu mengasihi anda dan mohon penjelasannya tentang kabar yang tersebar luas di internet pada masa ini yang menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang marah kepada istrinya karena dia telah berkata keras kepadanya. Lalu dia beranjak pergi menemui Umar bin Al Khatthab untuk mengadukan kasus istrinya kepada beliau. Ketika dia telah sampai di depan rumah Umar dan hendak mengetuk pintu tiba-tiba dia mendengar istri Umar berkata keras melebihi suara Umar. Kemudian secepat kilat dia kembali – tidak jadi menemui Umar –. Bagaimanakah kebenaran khabar ini apakah dia shahih? Jika memang Shahih, apakah dapat dijadikan sebagai argumentasi dibolehkannya seorang istri bersuara keras melebihi suara suaminya? Donasi untuk situs islamqa.info Saham Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama : Kisah ini yang selengkapnya adalah, bahwa seorang lelaki datang kepada Umar guna mengadukan perilaku dan akhlak istrinya kepada beliau. Lalu dia berdiri di depan pintu rumah Umar menunggu b...

INDAHNYA SEORANG MUSLIM MENGAWALI HARI

 بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

HAL-HAL YANG MAKRUH SAAT BERPUASA

Artikel Ramadhan (25) https://sofyanruray.info/hal-hal-yang-makruh-saat-berpuasa/ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 1. Bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air ke hidung ketika berwudhu saat berpuasa hukumnya makruh. [Lihat Asy-Syarhul Mumti', 1/172 dan Al-Fiqhul Muyassar, hal. 160] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, وبالِغْ في الاستنشاقِ إلَّا أنْ تكونَ صائمًا "...dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung ketika berwudhu, kecuali engkau sedang berpuasa." [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu’anhu, Shahi Abi Daud: 142] 2. Mencium pasangan atau bercumbu bagi orang yang dikhawatirkan tidak mampu menahan syahwatnya adalah makruh. Apabila seseorang yakin dapat menahan syahwatnya untuk tidak berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani maka boleh. [Lihat Majmu' Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/315] Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلّ...

Sikap Muslim Terhadap Investasi Miras

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi Sikap muslim menghadapi masalah ini bisa kita simpulkan dalam beberapa point berikut: 1. Tegas mengharamkan khomr sebagaimana ketegasan Al Quran dan hadits serta ijma' ulama. Ini sudah final tidak bisa ditawar-tawar lagi. 2. Mengingkari semua bentuk legalitas miras dan berlepas diri darinya. 3. Tidak membela dan mentaati pemimpin dalam kemaksiatan, membela atau mencari-cari dalil pembenaran, baik dengan alasan investasi, pemulihan ekonomi ataupun kearifan lokal dan lain sebagainya. 4. Tidak menjadikan ketergelinciran pemimpin sebagai kendaraan untuk memberontak, memprovokasi dan menumbuhkan api kebencian di hati rakyat terhadap pemimpin. 5. Mendoakan kebaikan untuk pemimpin agar diberi hidayah dan dibimbing oleh Allah serta berharap agar mencabut perpres tersebut demi kebaikan bangsa dan negara. 6. Menjadikan kesempatan ini untuk edukasi kepada masyarakat tentang keharaman khomr dan bahaya-nya. Di sinilah pentingnya kita menerapkan aqidah Ahli Sunnah wal...

Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya

Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, ya...

Lunasi Hutang dengan Jual Aset Tanah, Rumah atau Kendaraan

Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah. Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia be...