Showing posts with label idul fithri. Show all posts
Showing posts with label idul fithri. Show all posts

Thursday, October 29, 2020

Sholat Id

Shalat id ada dua :

1. Shalat idul fitri

2. Shalat idul adha

Hukum shalat id adalah fardhu kifayah, yaitu jika telah dilakukan oleh sebagian maka gugurlah dosa dari sebagian yang lain, dan jika semuanya meninggalkannya maka mereka berdosa, karena shalatnid adalah termasuk syiar islam yang tampak.

Allaah berfirman dalam QS. Al-Ma'un ayat 3 yang artinya :

" Maka laksanakan shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allaah."

Dalam shalat id nabi juga memerintahkan kaum wanita keluar menghadiri dan menyaksikan shalat.

Dari ummu Athiyyah r.a berkata :

" Kami diperintahkan mengajak keluar gadis-gadis dan wanita-wanita haid pada kedua hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, sementara wanita-wanita haid menjauh dari tempat shalat."( Muttafaq Alaih )

Batasan yang boleh dan yang dilarang dalam suasana kegembiraan berhari raya, adalah dalam islam hari raya itu mengumpulkan antara ibadah dan kegembiran, memakan makanan yang baik dan halal. Bukan sekedar ibadah dan sekedar kebiasaan, akan tetapi mengumpulkan dua kebaikan yaitu kebaikan dunia dan akhirat.

Oleh karena itu dalam berhari raya seseorang tidak boleh melampaui batas. Tidak boleh dalam kegembiraan itu mengandung sesuatu yang mungkar seperti ikhtilath (bercampur antara lelaki dan wanita yang bukan mahramnya), mendengarkan musik, meninggalkan kewajiban shalat dan lainnya.

Waktu pelaksanaan shalat id seperti waktu shalat dhuha yaitu setelah terbitnya matahari seukuran tinggi tombak (kurang lebih 15 menit setelah matahri terbit) sampai menjelang shalat dzuhur.

Shalat idul adha disunnahkan untuk dilaksanakan pada awal waktunya supaya manusia dapat segera menyembelih hewan-hewan kurban mereka. Adapun shalat idul fitri disunnahkan untuk di akhirkan supaya dapat memberikan kesempatan mereka untuk mengeluarkan zakat fithri.

Tata cara shalat id

Baik shalat idul fithri maupun idul adha tidak di syariatkan azan dan iqamah. Shalat ini terdiri dari dua raka at yang dilaksanakan sebelum khutbah.

Pasa rakaat pertama disunnahkan bertakbir 7 kali setelah takbiratul ihram dan doa istiftaf. Sedang pada raka at kedua bertakbir sebanyak 5 kali. Pada raka at pertama disunnahkan membaca surat Al-A'la setelah membaca Al-Fatihah, sedang pada raka at kedua mbaca suray Al-Ghasyiyah.

Tempat shalat id

Shalat id sunnahnya dilakukan di lapangan.

Dari Abu Said Al-Khudri r.a berkata, yang artinya :

" Rasulullaah SAW keluar pada idul fithri dan adha ke mushala(tempat lapang). " (Muttafaq Alaih)

Semoga bermanfaat

Baca juga : Kajian Terbaru disini

Wednesday, October 28, 2020

Zakat Fithri

Pengertian zakat fithri adalah : zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim di akhir bulan ramadhan sebelum shalat idul fithri dilaksanakan.

Hukum menunaikan zakat fithri adalah wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun merdeka, anak-anak maupun orang dewasa.

Daru ibnu umar Rasulullaah SAW bersabda, yang artinya :

" Rasulullaah Saw mewajibkan zakat fithri sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas seorang budak, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan,besar dan kecil dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat." (Muttafaq Alaih).

Sedangkan syarat wajib zakat fithri adalah sebagai berikut :

1. Islam

2. Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari idul fitri.

Waktu untuk zakat fithri adalah sebelum pelaksanaan shalat idul fithri, tidak boleh di akhirkan setelah shalat Idul fithri, ini seperti yang diterangkan dalam hadist sebagai berikut, yang artinya :

"Maka barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (shalat idul fithri), ia menjadi zakat yang diterima dan barang siapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Juga boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum lebaran, sebagaimana yang di lakukan oleh ibnu umar ra dan sahabat lainnya.

Zakat fithri ukurannya 1 sha' dari makanan pokok penduduk negeri setempat seperti kurma, gandum dan beras. Satu sha' seukuran 2,5 kg.

Hikmah zakat fithri :

1. Pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan tidak berguna.

2. Memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari idul Fithri, supaya dapat ikut serta dalam kegembiraan bersama kaum muslimin lainnya.

Sebagaimana yang terkandung dalam hadist ibnu abbas r.a bahwa dia berkata :

" Rasulullaah SAW mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

3. Menampakkan rasa sukur kepada Allaah SWT atas nikmat-Nya sehingga dapat menyempurnakan puasa ramadhan dan dimudahkannya untuk mengerjakan amal kebajikan.

Semoga bermanfaat

Baca juga : kajian Terbaru Kami


Hikmah Berqurban