Wednesday, October 28, 2020

Zakat Fithri

Pengertian zakat fithri adalah : zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim di akhir bulan ramadhan sebelum shalat idul fithri dilaksanakan.

Hukum menunaikan zakat fithri adalah wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun merdeka, anak-anak maupun orang dewasa.

Daru ibnu umar Rasulullaah SAW bersabda, yang artinya :

" Rasulullaah Saw mewajibkan zakat fithri sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas seorang budak, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan,besar dan kecil dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat." (Muttafaq Alaih).

Sedangkan syarat wajib zakat fithri adalah sebagai berikut :

1. Islam

2. Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari idul fitri.

Waktu untuk zakat fithri adalah sebelum pelaksanaan shalat idul fithri, tidak boleh di akhirkan setelah shalat Idul fithri, ini seperti yang diterangkan dalam hadist sebagai berikut, yang artinya :

"Maka barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (shalat idul fithri), ia menjadi zakat yang diterima dan barang siapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Juga boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum lebaran, sebagaimana yang di lakukan oleh ibnu umar ra dan sahabat lainnya.

Zakat fithri ukurannya 1 sha' dari makanan pokok penduduk negeri setempat seperti kurma, gandum dan beras. Satu sha' seukuran 2,5 kg.

Hikmah zakat fithri :

1. Pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan tidak berguna.

2. Memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari idul Fithri, supaya dapat ikut serta dalam kegembiraan bersama kaum muslimin lainnya.

Sebagaimana yang terkandung dalam hadist ibnu abbas r.a bahwa dia berkata :

" Rasulullaah SAW mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

3. Menampakkan rasa sukur kepada Allaah SWT atas nikmat-Nya sehingga dapat menyempurnakan puasa ramadhan dan dimudahkannya untuk mengerjakan amal kebajikan.

Semoga bermanfaat

Baca juga : kajian Terbaru Kami


No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.