Bahwa Sebagian ulama berpendapat bahwa termasuk meninggalkan sesuatu yang meragukan adalah menghindari perdebatan dan perselisihan. Apalagi jika hal yang diperselisihkan masih belum jelas manfaatnya. Sedangkan dampak dari perselisihan itu pasti dan jelas. Para sahabat terdahulu seperti Umar, Ibnu Umar, abu Darda, dan Ibnu Mas’ud juga menganggap bahwa meninggalkan yang meragukan juga lebih utama. Karena seringkali orang – orang focus terhadap satu hal yang meragukan, dan malah mengabaikan ribuan alternative lain yang tidak meragukan. Semoga bermanfaat. Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : Rasulullooh Juga Berdagang Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam Kisah Nabi Luth as. Pedagang Janganlah Memiliki Sifat Menghalalkan Segala Cara Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan Perhiasan dalam Tiga Bahasa Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik Tiga Bahasa Bab Sekolahan Hak Istri Dalam Rumah T...