Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Shalat jamaah

Renungan untuk rajin shalat berjama'ah di masjid

Shalat jama’ah memiliki keutamaan dibanding shalat sendirian dengan selisih 27 derajat sebagaimana sering kita dengar. Inilah keutamaan shalat jama’ah tersebut. Disamping itu, orang yang menunggu shalat di masjid juga akan mendapat pahala dan do’a malaikat. Begitu pula ketika seseorang sudah berjalan dari rumahnya menuju masjid, itu pun sudah dihitung pahalanya. 💬Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, * “Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang ...

JANGAN TINGGALKAN IMAM SEBELUM SELESAI, WALAU IMAMNYA BERGANTI

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيمِ

Shalat Jamaah

Pengertian shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama, sekurang kurangnya terdiri dari 2 orang, yaitu seorang imam dan seorang makmum. Shalat berjamaah walaupun hukumnya sunnah tetapi sangat di anjurkan. Caranya adalah imam berdiri didepan dan makmum dibelakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan/gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya dalam setiap gerakannya. Adapun shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan berjamaah adalah :  1. Shalat fardhu lima waktu 2. Shalat dua hari raya 3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan 4. Shalat minta hujan 5. Shalat jenazah 6. Shalat gerhana bulan dan matahari Adapaun syarat-syarat shalat berjamaah : 1. Sengaja berniat mengikuti imam 2. Makmum mengetahui segala yang dikerjakan imam 3. Tidak boleh ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid, hendaknya dilindungi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak gerik imam atau makmum yang dapat di ikuti makmum per...