Pengertian shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama, sekurang kurangnya terdiri dari 2 orang, yaitu seorang imam dan seorang makmum. Shalat berjamaah walaupun hukumnya sunnah tetapi sangat di anjurkan. Caranya adalah imam berdiri didepan dan makmum dibelakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan/gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya dalam setiap gerakannya. Adapun shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan berjamaah adalah : 1. Shalat fardhu lima waktu 2. Shalat dua hari raya 3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan 4. Shalat minta hujan 5. Shalat jenazah 6. Shalat gerhana bulan dan matahari Adapaun syarat-syarat shalat berjamaah : 1. Sengaja berniat mengikuti imam 2. Makmum mengetahui segala yang dikerjakan imam 3. Tidak boleh ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid, hendaknya dilindungi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak gerik imam atau makmum yang dapat di ikuti makmum perempu