Showing posts with label imam. Show all posts
Showing posts with label imam. Show all posts

Tuesday, August 16, 2022

Bolehkah Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk?


Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya,

عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟

“Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?”

Jawaban beliau rahimahullah,

Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum.

Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya:

*Pendapat pertama:* Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. Pendapat ini juga adalah salah salah pendapat dari Imam Ahmad.

*Pendapat kedua:* Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian).

Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya.  Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmumm masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.

Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat.

Sumber https:/rumaysho.com/1063-bolehkah-menjadi-makmum-di-belakang-makmum-masbuk.html

Wednesday, December 1, 2021

𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗛𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗺𝗽𝘂𝗿𝗻𝗮 𝗜𝗺𝗮𝗻


Al-Imam Sariy As-Saqothi (253 H) berkata:

ثلاث من كن فيه استكمل الإيمان من إذا غضب لم يخرجه غضبه عن الحق، وإذا رضي لم يخرجه رضاه إلى الباطل، وإذا قدر لم يتناول ما ليس له

"Ada tiga perkara yang bila ketiganya ada pada diri seseorang sungguh imannya telah sempurna yaitu apabila dia marah maka kemarahannya tidak sampai mengeluarkan dirinya dari al-haq, apabila dia ridho (senang) keridhoannya tidak sampai menjerumuskan dirinya pada kebatilan, dan saat memiliki kemampuan dia tidak mau mengambil apa yang bukan haknya." (Shifatus Shofwah 2/381)

Ketiganya merupakan perkara yang sangat berat diupayakan oleh jiwa dan bertolak belakang dengan hawa nafsu manusia. Tidak setiap orang mampu melakukannya selain orang-orang yang dianugerahi kesabaran.

t.me/manhajulhaq

Saturday, February 27, 2021

IMAM SHALAT TAPI MEROKOK

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِll


Pertanyaan:

Apakah boleh seorang perokok menjadi imam sholat, dalam keadaan cuma dia yang terbaik bacaannya di antara yang lain?

Jawaban:

لا، يقدم أذا كان هناك اختيار للإمام فلا يختارون شارب الدخان لأن معه معصية ظاهرة ولأنه قدوة وربما يقتدون به ويختارون أحسن منه.

JANGAN. Jika masih memungkinkan untuk memilih imam yang lain, maka jangan memilih seorang perokok sebagai imam dikarenakan dia melakukan maksiat yang sifatnya zahir (nampak), dan posisi dia sebagai imam merupakan panutan yang mungkin saja ada yang meniru perbuatan dia. Maka sebaiknya para jamaah memilih imam yang lebih baik dari dia.

____________________________________

Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Istighfar/Doa Anak 

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kita

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah

Yuk share...

Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap harinya.

Jazakallah Khairan.

Sunday, October 11, 2020

Shalat Jamaah

Pengertian shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama, sekurang kurangnya terdiri dari 2 orang, yaitu seorang imam dan seorang makmum. Shalat berjamaah walaupun hukumnya sunnah tetapi sangat di anjurkan. Caranya adalah imam berdiri didepan dan makmum dibelakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan/gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya dalam setiap gerakannya.

Adapun shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan berjamaah adalah : 

1. Shalat fardhu lima waktu

2. Shalat dua hari raya

3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan

4. Shalat minta hujan

5. Shalat jenazah

6. Shalat gerhana bulan dan matahari

Adapaun syarat-syarat shalat berjamaah :

1. Sengaja berniat mengikuti imam

2. Makmum mengetahui segala yang dikerjakan imam

3. Tidak boleh ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid, hendaknya dilindungi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak gerik imam atau makmum yang dapat di ikuti makmum perempuan tersebut.

4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan mendahului atau melambatkan  diri dua rukun fi'li

5. Makmum Jangan terdepan atau lebih kedepan dari imam.

6. Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir  tidak lebih dari 300 hasta.

7. Shalat makmum harus berkesesuaian dengan shalatnya imam, misalnya sama -sama shalat zhuhur,qashar,jama' dan shalat lainnya.

Yang boleh menjadi imam :

1. Laki-laki makmum kepada laki-laki

2. Perempuan makmum kepada laki-laki

3. Perempuan makmum kepada perempuan

4. "Maaf ", banci makmum kepada laki-laki

5. Perempuan makmum kepada banci

Yang tidak boleh dijadikan imam :

1. Laki-laki makmum kepada banci

2. Laki-laki makmum kepada perempua 

3. Banci makmum kepada perempuan

4. Banci makmum kepada banci

5. Orang yang fasih dalam membaca al qur'an makmum kepada orang yang tidak tahu membaca Al qur'an atau yg tidak fasih atau yang banyak salah bacaannya.

Makmum yang terlambat

Apabila seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Al-Fatihah. 

Jika dia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat nanti, karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya. 

Apabila makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya dan dia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam

Semoga bermanfaat.


Hikmah Berqurban