Thaharah menurut syara' adalah bersuci dari hadats dan najis. 1. Bersuci dari hadats Adalah dengan cara mengerjakan wudhu ,mandi dan tayamum. 2. Bersuci dari najis Adalah memghilangkan najis dari badan, tempat dan pakaian. Macam-Macam Air Untuk Bersuci Yaitu air yang turun dari langi atau keluar dari bumi yang belum terpakai untuk bersuci. Sedang air suci dan mensucikan adalah : air hujan,air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun. Pembagian Air Dari segi hukumnya air dibagi 4 bagian : A. Air Suci dan Mensucikan Adalah air, artinya air yang masih murni, bisa digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, atau disebut juga air yang sewajarnya B. Air Suci dan Bisa Menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan Adalah air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam yang bukas emas ( musyammas) C. Air Suci Tetapi Tidak Bisa Menyucikan Adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci (air musta'mal) untuk menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak mengalami perub