Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Bersuci

Sholat tapi belum mandi biasa

Assalamualaikum ustadz wa ustadzah saya ingin bertanya apakah hujum sholat tapi kita belum mandi biasa وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Apabila seorang muslim dalam keadaan berhadats kecil maka ia perlu untuk berwudhu supaya hadats kecilnya terangkat. Diantara dalilnya adalah," عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ» قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟، قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ Dari Hammam bin Munabbih, dia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda," “Tidak diterima shalatnya orang yang berhadats hingga ia berwudhu.”  Seseorang dari Hadhramaut bertanya, "Wahai Abu Hurairah, apa yang dimaksud dengan berhadats?” Beliau menjawab, "Yakni keluar angin atau kentut.” riwayat ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari 135 Apabila seseorang berhadats besar kemudan ia ingin mel...

Tayamum

Pengertian tayamum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Suatu saat tayamum ini bisa menggantikan wudhu dan mandi tetapi dengan syarat tertentu. Penyebab dilakukanya tayamum adalah: 1. Karena tidak adanya air yang memenuhi syarat kesucian dan telah berusaha mencarinya, akan tetapi tidak dapat menemukan air untuk wudhu 2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sesang sakit yg jika menggunakan air maka akan bertambah sakitnya. 3. Adanya air ternyata dipakai untuk keperluan yang lebih penting. Syarat-syarat tayamum : 1. Harus menggunakan debu yang suci, dan debu tersebut belum digunakan untuk bersuci 2. Mengusap wajah dan kedua tangan 3. Terlebih dahulu menghilangkan najis 4. Telah masuk waktu sholat 5. Tayamum hanya sekali digunakan utk sholat fardhu, jika akan melakukan sholat lagi maka dengan melakukan tayamum lagi. Semoga bermanfaat

Syarat dan Sunnah Wudhu

Artikel kali ini akan membahas syarat dan sunnah wudhu, semoga bermanfaat. Syarat - Syarat Wudhu : 1. Islam 2. Tamyiz, artinya dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan 3. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya cat,getah dan sebagainya. 4. Tidak berhadats besar 5. Dengan air suci lagi menyucikan 6. Mengetahui mana yang wajib(fardhu) dan mana yang sunnah. Sunah-Sunah Wudhu : 1. Bersiwak 2. Membaca Bismillaahirrakhmaanirrahiim ketika hendak berwudhu 3. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan 4. Berkumur kumur 5. Membasuh lubang hidung sebelum berniat 6. Menyapu seluruh rambut kepala dengan air 7. Mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri 8. Menyapu kedua telinga luar dan dalam 9. Menigakalikan(tiga kali) membasuh 10 menyela - nyela jari-jari tangan dan kaki 11. Membaca doa setelah wudhu. Yang membatalkan wudhu : 1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, yaitu buang air besar dan kecil, atau keluar angin. 2. Gila atau hilang akal, 3. Pins...

Thaharah (bersuci)

 Thaharah menurut syara' adalah bersuci dari hadats dan najis. 1. Bersuci dari hadats Adalah dengan cara mengerjakan wudhu ,mandi dan tayamum. 2. Bersuci dari najis Adalah memghilangkan najis dari badan, tempat dan pakaian. Macam-Macam Air Untuk Bersuci Yaitu  air yang turun dari langi atau keluar dari bumi yang belum terpakai untuk bersuci. Sedang air suci dan mensucikan adalah : air hujan,air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun. Pembagian Air Dari segi hukumnya air dibagi 4 bagian : A. Air Suci dan Mensucikan Adalah air, artinya air yang masih murni, bisa digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, atau disebut juga air yang sewajarnya B. Air Suci dan Bisa Menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan Adalah air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam yang bukas emas ( musyammas) C. Air Suci Tetapi Tidak Bisa Menyucikan Adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci (air musta'mal) untuk menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak mengalami peru...