Showing posts with label Bersuci. Show all posts
Showing posts with label Bersuci. Show all posts

Tuesday, February 8, 2022

Sholat tapi belum mandi biasa


Assalamualaikum ustadz wa ustadzah saya ingin bertanya apakah hujum sholat tapi kita belum mandi biasa

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila seorang muslim dalam keadaan berhadats kecil maka ia perlu untuk berwudhu supaya hadats kecilnya terangkat. Diantara dalilnya adalah,"

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ» قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟، قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Dari Hammam bin Munabbih, dia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda," “Tidak diterima shalatnya orang yang berhadats hingga ia berwudhu.”


 Seseorang dari Hadhramaut bertanya, "Wahai Abu Hurairah, apa yang dimaksud dengan berhadats?” Beliau menjawab, "Yakni keluar angin atau kentut.” riwayat ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari 135

Apabila seseorang berhadats besar kemudan ia ingin melaksanakan shalat maka shalatnya tidak diterima hingga ia melakukan mandi besar. Ini Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا (سورة النساء : 4)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa: 43)

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ  (رواه مسلم، رقم 224)

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” )HR. Muslim, no. 224)

Masalah ini telah menjadi kesepakan dikalangan para ulama.

Nawawi rahimahullah, “Umat Islam ijmak akan haramnya shalat bagi orang yang hadats. Mereka juga sepakat tidak sah, baik ia tahu hadatsnya atau tidak tahu atau lupa. Akan tetapi kalau shalat dalam kondisi tidak tahu atau lupa, dia tidak berdosa. Kalau dia mengetahui dengan hadats dan pengharaman shalat dengan adanya hadats, maka dia telah melanggar kemaksiatan besar dan dia tidak dihukumi kafir menurut kami kecuali kalau dia menghalalkan hal itu.

Abu Hanifah mengatakan, “Dihukumi kafir karena dia telah menghinanya. Dalil kami bahwa itu kemaksiatan seperti zina dan semisalnya. Hal itu kalau dia tidak mendatangkan pengganti dan tidak terpaksa shalat dalam kondisi hadats.” (Majmu, (2/78).

Dengan begitu bila seseprang dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadats besar maka dia tidak perlu mandi besar. Dia juga tidak perlu mandi biasa kecuali bila ada najis yang menempel di badan yang perlu dibersihkan dengan cara mandi biasa. Wallahu ta'ala a'lam

http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/10202-sholat-tapi-belum-mandi-biasa

Saturday, October 10, 2020

Tayamum

Pengertian tayamum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Suatu saat tayamum ini bisa menggantikan wudhu dan mandi tetapi dengan syarat tertentu.

Penyebab dilakukanya tayamum adalah:

1. Karena tidak adanya air yang memenuhi syarat kesucian dan telah berusaha mencarinya, akan tetapi tidak dapat menemukan air untuk wudhu

2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sesang sakit yg jika menggunakan air maka akan bertambah sakitnya.

3. Adanya air ternyata dipakai untuk keperluan yang lebih penting.

Syarat-syarat tayamum :

1. Harus menggunakan debu yang suci, dan debu tersebut belum digunakan untuk bersuci

2. Mengusap wajah dan kedua tangan

3. Terlebih dahulu menghilangkan najis

4. Telah masuk waktu sholat

5. Tayamum hanya sekali digunakan utk sholat fardhu, jika akan melakukan sholat lagi maka dengan melakukan tayamum lagi.


Semoga bermanfaat


Friday, October 9, 2020

Syarat dan Sunnah Wudhu

Artikel kali ini akan membahas syarat dan sunnah wudhu, semoga bermanfaat.

Syarat - Syarat Wudhu :

1. Islam

2. Tamyiz, artinya dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan

3. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya cat,getah dan sebagainya.

4. Tidak berhadats besar

5. Dengan air suci lagi menyucikan

6. Mengetahui mana yang wajib(fardhu) dan mana yang sunnah.

Sunah-Sunah Wudhu :

1. Bersiwak

2. Membaca Bismillaahirrakhmaanirrahiim ketika hendak berwudhu

3. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan

4. Berkumur kumur

5. Membasuh lubang hidung sebelum berniat

6. Menyapu seluruh rambut kepala dengan air

7. Mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri

8. Menyapu kedua telinga luar dan dalam

9. Menigakalikan(tiga kali) membasuh

10 menyela - nyela jari-jari tangan dan kaki

11. Membaca doa setelah wudhu.

Yang membatalkan wudhu :

1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, yaitu buang air besar dan kecil, atau keluar angin.

2. Gila atau hilang akal,

3. Pinsan

4. Mabuk

5. Tidur nyenyak

6. Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama - sama telah dewasa, keduanya bukan muhrim dengan tidak ada penghalang antara kedua klulit mereka tersebut 

7. Menyentuh / memegang kemaluan (qubul/dubur) dengan telapak tangan atau dengan bagian dalam jari-jari yang tidak memakai tutup (walau kemaluannya bersih ).

Semoga bermanfaat...

Wednesday, October 7, 2020

Thaharah (bersuci)

 Thaharah menurut syara' adalah bersuci dari hadats dan najis.

1. Bersuci dari hadats

Adalah dengan cara mengerjakan wudhu ,mandi dan tayamum.

2. Bersuci dari najis

Adalah memghilangkan najis dari badan, tempat dan pakaian.

Macam-Macam Air Untuk Bersuci

Yaitu  air yang turun dari langi atau keluar dari bumi yang belum terpakai untuk bersuci. Sedang air suci dan mensucikan adalah : air hujan,air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun.

Pembagian Air

Dari segi hukumnya air dibagi 4 bagian :

A. Air Suci dan Mensucikan

Adalah air, artinya air yang masih murni, bisa digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, atau disebut juga air yang sewajarnya

B. Air Suci dan Bisa Menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan

Adalah air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam yang bukas emas ( musyammas)

C. Air Suci Tetapi Tidak Bisa Menyucikan

Adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci (air musta'mal) untuk menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak mengalami perubahan warna,bau dan rasanya.

D. Air Mutanajis

Adalah air yang kena najis (kemasukan najis) , sedang jumlah kurang dari 2 kulah, jadi aii semacam ini adalah tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifat airnya, maka sah/boleh untuk bersuci

SEMOGA BERMANFAAT