Jadi begini ustad, apakah boleh kita menikah dengan membayar MAHARNYA dicicil semampu kita
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Mahar pernikahan boleh dibayarkan tunai, juga boleh dibayarkan secara bertahap (tidak tunai).
Ibnu Qudamah mengatakan,
ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن
Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga. (al-Mughni, 8/22)
Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam ketika menjelaskan masalah surat nikah, yang tertulis jenis maharnya,
ولم يكن الصحابة يكتبون “صداقات” لأنهم لم يكونوا يتزوجون على مؤخر ؛ بل يعجلون المهر ، وإن أخروه فهو معروف ، فلما صار الناس يتزوجون على المؤخر والمدة تطول ويُنسى : صاروا يكتبون المؤخر ، وصار ذلك حجة في إثبات الصداق ، وفي أنها زوجة له
Dulu para sahabat tidak menulis mahar, karena mereka tidak menikah dengan mahar tertunda, namun mereka segerakan mahar. Andai mereka akhirkan, itu akan dikenal. Ketika masyarakat menikah dengan mahar tertunda, sementara waktunya panjang dan kadang lupa, maka mereka menulis mahar yang tertunda. Bukti tertulis ini menjadi dasar mahar terutang, dan bahwa wanita ini adalah istrinya. (Majmu’ Fatawa, 32/131)
Semua kembali kepada kesepakatan
Imam Ibnu Baz menjelaskan tentang teknis pembayaran mahar,
هذه المسألة ترجع إلى اتفاق الزوجين ، أو الزوج وولي المرأة ، إذا اتفقا على شيء فلا بأس به ، من تعجيل أو تأجيل ، كل ذلك واسع والحمد لله ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم : (الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ)
Permasalahan ini kembali kepada kesepakatan suami-istri atau kesepakatan suami dan wali wanita. Ketika mereka sepakat dalam hal tertentu, tidak masalah, seperti menyegerahkan mahar atau menundanya. Semua itu longgar, walhamdulillah… berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kaum muslimin harus mengikuti kesepakatan mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 21/89)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/29413-menikah-dengan-mahar-terutang.html
Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini :
Cara Membayar/Memberikan Fidyah
Extra Food ( Suplemen Buah dan Sayur )
Andrographis Centella Untuk Imunitas
Biosir Efektif Untuk Wasir / Ambeien
Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat
Prinsip Aqidah Ahlussunnah Waljamaah
Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )
Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah
Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni
Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab
Meminta Izin dan Mengucapkan Salam
Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?
Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir
Sifat Orang yang Sering Berhutang
Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia
Sakit manghapuskan dosa-dosa kit
Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga link bisa dibagikan setiap saat
Jazakallah Khairan.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.