Wednesday, June 29, 2022

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai

Pertanyaan:

Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid?

Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid. 

Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama.

Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja.

Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib.

Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785).

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

“Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad).

Dalam hadis yang lain:

صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ

“Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181).

Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan:

Keadaan pertama:

Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan. 

Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah.

Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama.

Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah.

Keadaan kedua:

Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas.

Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua.

Keadaan ketiga:

Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah. 

Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini.

(Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan).

Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ

“Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 



Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak?

Pertanyaan:

Saya sering melihat orang yang ketika shalat, setelah bangun dari rukuk, ia bersedekap lagi. Apakah hal ini ada dalilnya? Dan yang lebih tepat seperti apa? Jazakallah khairan.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Memang sebagian ulama menganjurkan untuk bersedekap setelah bangun dari ruku. Di antaranya ini pendapat Al-Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Hazm, dan Al-Kasani rahimahumullah. Ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis Wa’il bin Hujr radhiyallahu ’anhu:

رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ

“Aku melihat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An-Nasa’i 886, Al-Baihaqi 2/28, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i).

Lafadz إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ (ketika beliau berdiri dalam shalat) dipahami bahwa sedekap itu dilakukan dalam setiap kondisi berdiri dalam shalat kapan pun itu, baik sebelum ruku maupun sesudah ruku.

Demikian juga hadis:

كان النَّاسُ يؤمَرونَ أنْ يضَعَ الرَّجلُ اليدَ اليُمنى على ذراعِه اليُسرى في الصَّلاةِ

“Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan mereka di atas lengan kiri mereka di dalam shalat” (HR. Al-Bukhari no.740).

Hadis ini juga dipahami secara umum baik sebelum ruku maupun setelah ruku.

Namun ini adalah pendalilan yang tidak sharih atau tidak tegas. Sehingga jumhur ulama dari 4 madzhab mengatakan tidak dianjurkan sedekap setelah bangun dari ruku. Dan juga tidak terdapat riwayat dari para salaf yang melakukan hal tersebut. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah

Mengingat kaidah bahwa ibadah itu tauqifiyyah dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang dalilnya, maka kami lebih menyarankan untuk tidak bersedekap setelah bangun dari ruku.

Namun, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih mengenai hal ini, maka khilaf ulama dalam hal ini adalah khilaf ijtihadiyyah, perkaranya luas dalam masalah ini. Sehingga Imam Ahmad rahimahullah mengatakan:

أرجو أن لا يضيق ذلك

“Saya harap masalah ini tidak dibuat sempit” (Sualat Shalih bin Ahmad, hal. 205 nomor 776).

Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 


Cara Shalat Orang yang Terus Kencing

Pertanyaan:

Saya memiliki penyakit berupa kencing terus-menerus tanpa bisa dikendalikan. Ini membuat saya kerepotan karena harus bolak-balik berwudhu ketika hendak shalat. Bahkan terkadang saya membatalkan shalat ketika saya merasa ada air kencing yang keluar di tengah shalat. Terus terang ini membuat saya kesulitan untuk shalat. Adakah solusi untuk masalah saya ini?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Kita telah mengetahui bahwa keluarnya air kencing adalah pembatal wudhu. Demikian juga keluarnya madzi, termasuk pembatal wudhu. Sehingga masalah ini dapat diqiyaskan dengan kasus orang terus-menerus keluar madzi. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ia berkata:

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وكُنْتُ أسْتَحْيِي أنْ أسْأَلَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فأمَرْتُ المِقْدَادَ بنَ الأسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويَتَوَضَّأُ

“Dahulu aku terkena penyakit madza’ (keluar madzi terus-menerus). Dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang hal ini) karena posisi putri beliau sebagai istriku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi. Nabi menjawab: hendaknya ia mencuci zakarnya dan berwudhu (untuk setiap shalat)” (HR. Al-Bukhari no.178, Muslim no. 303).

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang keluar madzi terus-menerus untuk mencuci zakarnya sebelum berwudhu dan kemudian berwudhu untuk setiap waktu shalat. Jika ini sudah dilakukan, maka madzi yang keluar setelah itu tidak membuat wudhu atau shalatnya batal.

Maka demikian jugalah yang perlu dilakukan oleh orang yang terus-menerus keluar air kencing. Selain itu, ia juga harus menggunakan semacam pembalut atau pampers pada kemaluannya untuk mencegah air kencing menetes ke pakaian atau badannya. Kelonggaran ini berlaku sampai waktu shalat habis. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

Salisul baul adalah keluarnya air kencing terus menerus tanpa disengaja. Ini merupakan penyakit yang terkadang Allah sembuhkan penderitanya. Oleh karena itu kami nasehatkan agar penanya memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Semoga Allah ta’ala memberikan kesembuhan dan rahmat. 

Adapun masalah wudhunya, maka wudhunya tetap sah walaupun di tengah wudhu ternyata ada air kencing yang keluar. Demikian juga ketika air kencing keluar setelah wudhu. Yang demikian karena orang ini tidak mampu mengendalikan keluarnya air kencing tersebut. Padahal Allah ta’ala berfirman:

رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

”(Orang-orang beriman berdoa), Ya Allah jangan engkau membebani kami dengan sesuatu yang tidak kami mampu” (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan Allah ta’ala juga berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang kecuali semaksimal kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Allah ta’ala juga berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16).

Namun para ulama mengatakan, ia wajib berwudhu untuk masing-masing waktu shalat ketika sudah masuk waktunya. Jika ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, ia boleh shalat fardhu atau shalat sunnah berapa raka’at pun sampai waktunya habis. Dan wajib bagi dia dalam keadaan ini untuk menjaga air kencingnya dengan memakai sesuatu pada zakarnya, untuk mengurangi resiko menetesnya air kencing pada pakaian atau badannya. Semoga Allah ta’ala memberikan keselamatan dan kesehatan kepada saudara-saudara kami”

(Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 309).

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga dijelaskan:

Pertanyaan:

Aku mendengar dari sebagian ikhwah bahwa orang yang terkena penyakit salisul baul (kencing terus) atau salisur rih (buang angin terus) mereka wajib berwudhu untuk setiap shalat beberapa saat sebelum shalat dimulai. Apakah pernyataan ini benar? Jika benar apa dalilnya? Dan apakah wajib untuk beristinja setiap hendak shalat? Dan apakah wajib membersihkan kain pembalut yang ia gunakan sebelum shalat? Karena bisa jadi kain tersebut terkena tetesan air kencing. Dan ketika waktu shalat Jum’at apakah ia harus menunggu waktu mendekati selesainya khutbah yang kedua lalu baru berwudhu? Apakah dibolehkan wudhu di rumah kemudian baru datang ke masjid? Demikian juga dalam masalah mengusap khuf, sandal dan kaos kaki. Orang yang punya penyakit salisul baul, lalu ia berwudhu dengan mengusap khuf untuk shalat zhuhur, lalu ia selesaikan shalat zhuhur, bolehkah ia tetap mengusap khuf pada shalat selanjutnya?

Jawaban:

Orang yang memiliki penyakit salisul baul yang terus-menerus, jika datang waktu shalat, ia wajib beristinja (cebok) dan memakai sesuatu pada zakarnya (seperti pampers) yang dapat mencegah menetesnya air kencing ke pakaian. Kemudian ia berwudhu dan shalat seperti biasa. Dan ia wajib lakukan seperti ini di setiap waktu shalat.

Dalilnya firman Allah ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16).

Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang istihadhah untuk memakai kain pengikat (pada farjinya), lalu berwudhu di setiap waktu shalat. 

Orang yang memiliki penyakit salisul baul juga boleh untuk berwudhu dalam keadaan memakai khuf dan mengusap khufnya sampai habis batasan waktunya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam.

(Fatawa Al-Lajnah edisi 2, juz 4, halaman 245 fatwa nomor 16954).

Kesimpulannya, orang yang keluar air kencing terus-menerus ia harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Ketika sudah masuk waktu shalat, ia bergegas untuk mencuci zakarnya dari air kencing.
  2. Ia menggunakan semacam pembalut atau pampers untuk menahan air kencing.
  3. Setelah itu ia berwudhu seperti biasanya.
  4. Setelah itu ia boleh shalat sunnah atau shalat wajib.
  5. Ia tidak perlu mengulang wudhu sampai habis waktu shalat. Kecuali ia melakukan pembatal wudhu yang lain seperti buang angin, tidur lelap, dan lainnya.
  6. Ketika datang waktu shalat yang selanjutnya, ia mengulang lagi dari poin 1.

Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 


Referensi: https://konsultasisyariah.com/38591-cara-shalat-orang-yang-terus-kencing.html 

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat?

Pertanyaan:

Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ

“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5).

Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila

Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah:

العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره

Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274).

Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan:

قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون

“Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan,

من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون

“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16).

Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,

فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال

“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)

Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun).

Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal

Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:

وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى

“Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153).

Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’:

“Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”.

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab:

إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها.

“Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20).

Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 


Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya

Pertanyaan :

Afwan ustadz, di masjid kampung ana rencana ada orang nonmuslim yg mau berkurban untuk ayahnya seorang muslim tapi sudah meninggal,

Yg mau ana tanyakan bagaimana status kurbannya, apakah sah, dan mengenai pahala apakah sampai kepada orangtua meninggal itu?

Syukron

Jawaban :

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Syarat diterimanya ibadah yaitu berislam terlebih dahulu. Kurban adalah salah satu ibadah, ditambah kurban untuk orang tua juga ibadah berikutnya.

Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, pernah bertanya tentang nasib di akhirat orang yang sangat baik di masa jahiliyyah, namun dia masih musyrik. Mari kita simak cerita dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha:

قلت: يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه؟ قال: «لا ينفعه إنه لم يقل يوما: رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين».

“Aku pernah tanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Ibnu Jud’an dulu di masa jahiliyyah gemar menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah amal baik itu akan bermanfaat untuknya?”

Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tak pernah mengucapkan, “Ya Robbku, ampunilah kesalahanku pada hari Pembalasan.” (HR. Muslim 214)

Syaikh Syarofuddin Al-Imrithi As-Syafi’i rahimahullah,

والكافرون في الخطاب دخلوا 

          في سائر الفروع للشريعة 

وفي الذي بدونه ممنوعه 

          وذلك الإسلام في الفروع 

تصحيحها بدونه ممنوع 

“Orang-orang kafir masuk dalam sasaran seluruh perintah syariat.

Serta suatu hal yang hukum syariat tidak sah tanpa keberadaannya.

Yaitu Islam, amal-amal ibadah tak sah tanpanya.”

Oleh karenanya, kurban dari anak nonmuslim untuk kedua orangtuanya tidaklah sah sebagai kurban, dan tidak menghasilkan pahala untuk dirinya apalagi untuk orang lain yang ia niatkan, yaitu dalam hal ini adalah orang tuanya.

Namun binatang pemberian kurban dari orang kafir, bisa tetap diterima sebagai hadiah, bukan sebagai kurban. Dan kaum muslimin diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Sebagaimana penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut,

وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها

“Menerima hadiah dari orang kafir, bertepatan momentum hari raya mereka, hukumnya boleh.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberi hadiah dari orang majusi di saat mereka merayakan hari raya Nairuz, beliau menerimanya.” (Dikutip dari Islamqa.info)

Sekian.

Wallahu a’lam bis sowab.

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk AndroidDownload Sekarang !!


Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi

Pernyataan:

Jika saya pernah punya hutang sebesar Rp. 100.000,- di tahun 1995. Ketika itu nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 2.200,-. Sehingga hutang saya ketika itu jika dinilai dengan dollar US adalah sekitar $45,5. 

Namun di hari ini (tahun 2022), ketika mata uang sudah mengalami inflasi yang sangat tinggi dibandingkan tahun 1995, nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 15.000,-. Sehingga hutang saya hanya senilai $6,6.

Pertanyaannya, apakah saya harus membayar hutang dengan nilai uang di tahun 1995 ataukah dengan nilai sekarang?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, wal ‘ala ahli wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Pertama, nilai dollar US sama sekali tidak menjadi patokan dalam hutang piutang atau dalam bab apapun dalam fikih Islam terkait muamalah maliyah. Sehingga perhitungan-perhitungan di atas sama sekali tidak dilihat dalam masalah ini.

Dan mengapa patokannya dollar US, mengapa bukan Euro, atau dollar Singapura, atau ringgit Malaysia, atau Yen Cina, atau yang lainnya? Dari sini kita paham bahwa sama sekali tidak ada kebutuhan untuk mengkonversikan nilai hutang kepada mata uang negara lain.

Kedua, adapun inflasi, ini memang realita yang tidak bisa dipungkiri. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dan tanpa mengkonversikan kepada mata uang negara lain, kita ketahui bersama tentu nilai uang Rupiah di tahun 1995 berbeda dengan nilai uang Rupiah hari ini. Yang mana nilai uang hari ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 1995 atau sebelumnya. 

Ketiga, hutang-piutang adalah akad tabarru’. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang ma’ruf. 

Ini adalah pendapat mu’tamad Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalilnya, dari Barra’ ibnu Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

من منح منيحة أو هدى زقاقا أو قال طريقا كان له عدل عتاق نسمة 

“Barang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budak” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.683. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).

Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar.

Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang.

Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarru‘ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan.

Keempat, orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ

“Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 2699).

Dan orang yang memberikan hutang akan mendapatkan banyak ganjaran lagi ketika ia memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Orang yang memberikan hutang, dianjurkan memberi kelonggaran pada orang yang berhutang dalam masalah pelunasan. Allah berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Jika orang yang berhutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia mudah” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang memberikan kelonggaran pada orang yang kesulitan bayar hutang. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة

“Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (HR. Ahmad [5/360], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.86).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

من أنظر معسرًا أو وَضع له، أظلَّه اللهُ يومَ القيامةِ تحتَ ظلِّ عرشهِ، يومَ لا ظلَّ إلا ظلُّه

“Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah” (HR. Tirmidzi no. 1306, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Kelima, hutang uang dibayar dengan uang sama dan semisal, baik nilainya naik atau turun. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ

“Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441).

Bahkan Ibnu Qudamah mengklaim ijma akan hal ini.

Sehingga wajib mengembalikan hutang berdasarkan nilai ketika meminjam bukan nilai ketika mengembalikan. Atau dengan kata lain, wajib mengembalikan hutang dengan besaran sama, dan tidak melihat kepada nilainya. Jika dahulu berhutang Rp10.000,00 maka hari ini hanya wajib membayar Rp10.000,00 walaupun sudah terjadi perbedaan nilai.

Ini merupakan salah satu ketetapan para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami, mereka mengatakan:

العبرة في وفاء الديون الثابتة بعملة ما هي بالمثل وليس بالقيمة ؛ لأن الديون تقضى بأمثالها ، فلا يجوز ربط الديون الثابتة في الذمة أيا كان مصدرها بمستوى الأسعار

“Yang dilihat dalam pembayaran hutang adalah besaran dari uang bukan nilai dari uang. Karena hutang itu dibayar dengan yang semisalnya. Tidak boleh mengaitkan hutang yang tertanggung dengan perubahan harga dalam bentuk apapun” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami Desember 1988, no. 42).

Keenam, keyakinan bahwa pembayaran hutang harus disesuaikan dengan nilainya akan menimbulkan masyaqqah yang besar. Karena setiap hari, bahkan setiap jam dan setiap menit, nilai mata uang terus berubah. Jika pembayaran hutang harus mengikuti perubahan harta, maka orang yang berhutang hari ini harus mengembalikan dengan jumlah yang berbeda walaupun pembayarannya esok hari. 

Contohnya, orang yang berhutang 1 juta rupiah hari ini, bisa jadi harus membayar 1 juta 50 ribu rupiah esok hari. Karena adanya perubahan nilai rupiah dalam 1 hari. Padahal ini jelas merupakan riba. 

Dan setiap kali seseorang ingin membayar hutang, akan sibuk untuk mengecek berapa nilai rupiah hari ini, yang juga bisa jadi akan timbul perselisihan antara penghutang dan pemberi piutang tentang kurs rupiah saat itu. Maka jelas ini masyaqqah yang besar.

Sehingga yang benar, pembayaran hutang itu tetap harus dengan besaran yang sama walaupun nilainya berubah. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 


Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan?

Pertanyaan:

Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu? 

Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317).

Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan:

ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”.

Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia.

Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu:

إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

“Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93).

Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad:

جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر

“Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93).

Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi):

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

“Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9).

Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

“Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153).

Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban. 

Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan:

وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا

“Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94).

Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 


Tafsir Surat At Thaha