Wednesday, June 29, 2022

Hukum Shalat di Antara Tiang-tiang dalam Shalat Jama’ah

Pertanyaan:

Bagaimana jika selama shalat jama’ah, ada makmum yang shalat di antara tiang, sehingga tidak bersambungan dengan jama’ah di sebelahnya? Sahkah shalatnya?

Jawaban:

Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud).

Di antara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:

صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) 

“Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: Dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Hadis-hadis ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan:

وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ

“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: Karena hal tersebut membuat shaf terputus.” (Al-Furu’, 2/39).

Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. 

Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين

“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al-Lajnah Ad Daimah, 5/295).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan,

ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة

“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874).

Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan,

فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا

“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/135898).

Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.

Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullah menjelaskan,

وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل

“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/30674).

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

Apakah Jual Beli Kurma Secara Online Termasuk Riba?

Pertanyaan:

Ustadz, bagaimana hukum menjual kurma secara online? Dan sistemnya bukan COD. Jadi bayar dulu, serah terima barang nanti. Karena kalau ga salah kurma itu masuk ke komoditi ribawi.

(Rahmadanti)

Jawaban:

Kita mengetahui bahwa jual beli emas online termasuk riba karena tidak terjadi yadan-bi-yadin (serah terima langsung di majelis akad). Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr (kurma) dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (serah terima langsung di majelis akad)” (HR. Al-Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Enam komoditas di atas dikelompokkan oleh para ulama berdasarkan illah-nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, illah dari kelompok emas-perak adalah ats-tsamaniyah (alat pembayaran). Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath-thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath-thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya).

Bagaimana dengan kurma? Bukankah kurma disebutkan dalam hadis di atas? Perlu dipahami dahulu tiga kaidah dalam masalah ini:

Kaidah pertama:

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama kadarnya dan al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:

مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ

“Kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”.

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang. Maka harus sama kadarnya dan harus serah terima langsung di majelis akad.

Kaidah kedua:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”.

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya, namun harus serah-terima di majelis akad secara langsung.

Kaidah ketiga:

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama ukurannya ataupun al-hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majelis akad; kontan)”.

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang. Maka tidak harus sama kadarnya dan tidak harus serah terima langsung.

[Dinukil dari Dhawabith fii Baabir Riba, Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih]

Sehingga jelas jual beli kurma dengan uang secara online masuk pada kaidah ketiga, tidak ada syarat serah terima di majelis akad dan tidak harus sama ukurannya. Karena uang dan kurma sudah berbeda illah-nya. Maka jual beli kurma dengan uang secara online hukumnya boleh saja.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

Bolehkah Ayah Mencium Anak Perempuannya yang Sudah Dewasa?

Pertanyaan:

Apakah dibolehkan bagi seorang ayah mencium anak perempuannya yang sudah dewasa?

Jawaban:

Hukum asalnya boleh saja. Karena anak dan ayah termasuk mahram, sehingga boleh saja bersentuhan.

Dan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terhadap Fatimah putri beliau, radhiyallahu’anha. Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata:

ما رأَيْتُ أحدًا كان أشبهَ سمتًا وهَدْيًا ودَلًّا . والهدى والدال ، برسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم من فاطمةَ كرَّمَ اللهُ وجَهْهَا ؛ كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah -semoga Allah memuliakan wajahnya-. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya” (HR. Abu Daud no. 5217, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Demikian juga pernah dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap putri beliau, Aisyah radhiyallahu’anha. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu:

فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ

“Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (HR. Al Bukhari no. 3917).

Ini semua menunjukkan bolehnya ayah mencium pipi anak putrinya yang sudah dewasa atau sebaliknya, anak wanita mencium pipi ayahnya.

Dan kebolehan mencium anak perempuan jika aman dari fitnah, ada pengecualiannya. Yaitu tidak boleh mencium di bibirnya, karena ini khusus untuk suami atau istri saja. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan:

ولكن لا يفعله على الفم أبدا , الجبهة أو الرأس

“Namun tidak boleh sama sekali mencium (para wanita yang merupakan mahram) di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka” (Al-Adabus Syar’iyyah, 2/256).

Adapun jika ada potensi timbulnya fitnah (godaan syahwat), maka mencium anak perempuan yang sudah dewasa hukumnya menjadi haram bagi sang ayah, demikian juga sebaliknya. 

Al-Hijawi rahimahullah mengatakan:

ولا بأس للقادم من سفر بتقبيل ذوات المحارم إذا لم يخف على نفسه 

“Tidak mengapa orang yang datang dari safar mencium para wanita yang merupakan mahramnya, jika tidak khawatir pada dirinya (terkena fitnah)” (Al-Iqna‘, 3/156).

Syaikh Musthafa Al-Adawi menjelaskan, “Dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (Fiqhu at-Ta’amul ma’al Walidayn, hal. 113).

Yang beliau maksud adalah ayat:

وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Dan Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (QS. al-Baqarah: 205).

Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

Referensi:https://konsultasisyariah.com/38476-bolehkah-ayah-mencium-anak-perempuannya-yang-sudah-dewasa.html 

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?

Pertanyaan:

Apa benar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam.

Jawaban:

Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,

Benar bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu’anha ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha sendiri, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134).

Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan child abuse atau pelecehan seksual. Allahul musta’an.

Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin:

  1. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah atas perintah Allah

Mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah ta’ala.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah radhiyallahu’anha:

أُريتك في المنام مرتين أرى أنك في سرقة من حرير ويقال : هذه امرأتك ، فاكشف عنها فإذا هي أنت فأقول إن يك هذا من عند الله يمضه

“Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, “Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana” (HR. Bukhari no. 3682).

Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya?

  1. Aisyah radhiyallahu’anha bahagia menikah dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam

Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah radhiyallahu’anha merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah radhiyallahu’anha berkata:

تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548).

Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah radhiyallahu’anha dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah. Hadza buhtanun ‘azhim.

  1. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah

Aisyah radhiyallahu’anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إلَيْكَ؟ قالَ: عَائِشَةُ قُلتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قالَ أَبُوهَا قُلتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قالَ: عُمَرُ

“Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ‘Aisyah’. Aku bertanya lagi: ‘Kalau laki-laki?’. Beliau menjawab: ‘Ayahnya Aisyah’ (yaitu Abu Bakar).  Aku bertanya lagi: ‘Kemudian siapa lagi?’. Beliau menjawab: ‘Umar’” (HR. Muslim, no.2384).

Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كَمَلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ: إِلَّا آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ

“Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir’aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan” (HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431).

Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai?

  1. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukan maniak seks

Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah ta’ala berfirman:

وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin” (QS. Al Ahzab: 50).

Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah radhiyallahu’anha yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya. 

  1. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun

Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami?

Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu. 

Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti “tukang sihir”, “orang gila”, “penyair gila”, “pendusta”, “dukun”, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka.

Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata:

رأيت جدة ولها إحدى وعشرين سنة

“Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun” (Fathul Bari, 5/277).

Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi’i.

Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga. 

Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan.

Wabillahi at-taufiq was sadaad.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

Hukum Permainan Capit Boneka

Pertanyaan:

Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi).

Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما

al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117).

Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini.

Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).

Jika tanpa taruhan

Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:

لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ

“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw).

Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang. 

Hukum memiliki dan memainkan boneka

Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:

وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة

“Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.

Jika untuk sekedar permainan semata

Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan:

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

“Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”.

Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 


Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam / Kotoran

Pertanyaan:

Bismillah

Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya.

Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana?

Jazakallahu khairan

Dari: Mr. Pe er

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah.

Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut,

الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ

Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719)

Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi)

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i)

Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal:

  1. Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya.
  2. Meminum susunya (jika binatang perah).
  3. Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh.

(Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) )

Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya?

Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis.

Berapa lama masa karantina?

Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari.

Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat.

Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang.

Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll.

Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah,

لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي:

أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها

ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ

“Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah:

  1. Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya.
  2. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis. 

Tafsir Surat At Thaha