Sunday, December 5, 2021

Cara Terhindar dari Futur


Pengertian Futur adalah satu penyakit yang sering kali menyerang sebagian ahli ibadah, para da’i, dan penuntut ilmu, sehingga seseorang menjadi malas, enggan dan lamban. Bahkan terkadang berhenti sama sekali dari melakukan aktivitas kebaikan, dimana sebelumnya ia sangat rajin, bersungguh-sungguh dan penuh semangat.*

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ لِكُلِّ عملٍ شِرَّةً ، ولِكُلِّ شِرَّةٍ فترةٌ ، فمنْ كان فترتُهُ إلى سنتي فقدِ اهتدى ، ومَنْ كانَتْ إِلى غيرِ ذَلِكَ فقدْ هَلَكَ

"Sesungguhnya setiap amal itu mempunyai masa semangat, dan setiap masa semangat mempunyai masa jenuh. Maka barangsiapa masa jenuhnya kepada "SUNNAHKU" maka sungguh ia telah mendapat petunjuk, dan barangsiapa masa jenuhnya kepada yang selain itu (BID'AH), maka sungguh ia telah binasa" (HR. Ahmad no. 6764, Ibnu Khuzaimah no. 2105 dan Ibnu Hibban no. 11, hadits dari Abdullah bin 'Amr, Shahiihul Jaami' no. 2152)

إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى

"Sesungguhnya setiap amal itu mempunyai masa semangat dan masa jenuhnya. Maka barangsiapa yang masa jenuhnya kepada "BID'AH", maka sungguh ia telah tersesat, dan barangsiapa yang masa jenuhnya kepada "SUNNAH" (ajaran Rasul), maka sungguh ia telah mendapat petunjuk" (HR. Ahmad V/409, lihat Ashlu Shifatish Sholaah II/524)

Insya Allah agar tidak mudah futur, maka hendaknya melakukan berbagai macam cara agar seseorang mampu menguatkan iman dan memotivasi semangat beramal, yaitu : 

(01). Selalu berusaha mengikhlaskan niat

(02). Selalu beramal shalih yang syar'i

(03). Selalu menuntut ilmu yang bermanfaat

(04). Dunia di tangan dan akhirat di hati

(05). Meninggalkan dosa dan maksiat

(06). Rumah tinggal di lingkungan yang baik

(07). Membaca siroh Nabi & salafush shalih

(08). Bersabar menjalankan sunnah (syariat)

(09). Tidak menyendiri (tidak mau berjama’ah)

(10). Sering melihat tanda kekuasaan Allah

(11). Sering mengingat adzab Allah yang pedih

(12). Berteman dengan orang-orang yang shalih, bertaqwa dan terlihat sekali pada diri mereka rasa takut yang tinggi kepada Allah, karena teman sangat berpengaruh terhadap agama, akhlak dan ibadah seseorang

(13). Berusaha memiliki pasangan hidup yang shalih atau shalihah, yang akan membantu dan mengingatkan kepada Allah Ta'ala

(14). Mencari guru yang nasihatnya selalu membekas, dan memberikan sentuhan rasa takut kepada Allah, serta ingat akan akhirat

(15). Sering mendatangi majelis ta'lim yang khusus membahas tentang tazkiyatun nafs, yang diharapkan dapat menggugah dan menggetarkan jiwa

(16). Sering membaca kisah-kisah akhir hayat dan siksa kubur dari pelaku dosa dan maksiat serta penghuni Neraka

(17). Sering ziarah kubur untuk mengingat kematian, melihat orang sakit yang sedang sakaratul maut, tertimpa musibah dll

(18). Selalu memanfaatkan waktu untuk perkara yang bermanfaat, dan tidak melihat atau mendatangi sesuatu yang bisa menyebabkan iman tergoda.

(19). Banyak berdoa agar istiqamah, membaca istighfar dan dzikir, serta berlindung kepada Allah dari gangguan syaitan

(20). Beristirahat beberapa saat dengan tetap terus menjaga diri dari kemaksiatan. Misalnya refreshing untuk mengembalikan semangat, berwisata bersama keluarga dll

Dzun Nun rahimahullah (w 246 H) berkata : 

سقم الجسد في الاوجاع و سقم القلوب في الذنوب ، فكما لا يجد الجسد لذَّةَ الطعام عند سقمه ، كذلك لا يجد القلبُ حلاوةَ العبادة مع الذنوب

"Jasad sakit karena penyakit, dan hati sakit karena dosa. Maka sebagaimana jasad tidak akan bisa merasakan lezatnya makan ketika sakit, begitu pula dengan hati, ia tidak mampu mengecap nikmatnya ibadah karena berbagai dosa" (Shifatus Shafwah IV/316) 

Ustadz Najmi Umar Bakkar

Sunnah

Syarat-Syarat Taubat


Apakah dengan menyesali saja cukup agar dosa diampuni? Atau harus memenuhi syarat-syarat taubat? Jazakallah Khairan

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد

Menyesal (an-nadam), meskipun ia merupakan rukun pokok dan syarat yang penting dari taubat, belumlah cukup. Namun selain menyesal, harus disertai dengan syarat-syarat lainnya sehingga taubat yang dilakukan menjadi sah dan benar.

Al-Akhdhary rahimahullah berkata:

 وشروط التوبة الندم على ما فات، والنية أن لا يعود إلى ذنب فيما بقي عليه من عمره، وأن يترك المعصية في ساعتها إن كان متلبسا بها.

“Syarat-syarat taubat adalah [1] menyesali dosa yang telah lalu, [2] berniat untuk tidak mengulangi dosa itu lagi di waktu mendatang, serta [3] meninggalkan maksiat yang saat itu dilakoni”.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Madariju as-Sakilin:

فَأَمَّا النَّدَمُ: فَإِنَّهُ لَا تَتَحَقَّقُ التَّوْبَةُ إِلَّا بِهِ، إِذْ مَنْ لَمْ يَنْدَمْ عَلَى الْقَبِيحِ فَذَلِكَ دَلِيلٌ عَلَى رِضَاهُ بِهِ، وَإِصْرَارِهِ عَلَيْهِ، وَفِي الْمُسْنَدِ: النَّدَمُ تَوْبَةٌ ـ وَأَمَّا الْإِقْلَاعُ: فَتَسْتَحِيلُ التَّوْبَةُ مَعَ مُبَاشَرَةِ الذَّنْبِ.

“Adapun menyesal, taubat tidak dapat terwujud tanpanya. Jika tidak menyesali perbuatan jelek yang dilakukan, maka hal itu menunjukkan bahwa pelakunya ridha terhadap perbuatan jelek tersebut. Dalam sebuah hadits yang musnad: “Penyesalan (an-nadam) adalah taubat”. Kemudian syarat selanjutnya adalah al-iqla’ (berhenti melakukan maksiat yang ditaubati). Karena mustahil taubat apabila masih terus melakukan dosa tersebut”.

Oleh karenanya, wajib -dengan menyesali- menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan maksiat serta bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut sehingga terpenuhi lah syarat-syarat taubat.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/14200-syarat-syarat-taubat.html

Silakan di-share...

Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi

https://rumaysho.com/31035-safinatun-naja-hukum-air-sebab-dan-cara-mandi.html

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  

Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi.

Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri

*[Hukum Air]*

المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ.

فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ.

وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ.

وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ.

وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ.

*Fasal: Air sedikit dan banyak*.

Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

“Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

💧 *Faedah:*

Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah.

Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm).

Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah.

Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.

💧 *Hukum fikih*

Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah.

Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.

READ MORE ⤵️

https://rumaysho.com/31035-safinatun-naja-hukum-air-sebab-dan-cara-mandi.html