Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pindah posisi sholat

Hukum Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat Fardhu

Pertanyaan: Haruskah berpindah posisi jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?  Jawaban: Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  dua cara : 👉 Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atau 👉 Kedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) Hal ini berdasarkan hadits : Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata : صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَل