bahwa niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke lisan. Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91). Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan, الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ “….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277). An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah menguca...