Jadi salah satu kaidah fikih yang berkaitan dengan meninggalkan yang meragukan adalah kaidah fikih bahwa yakin tidak bisa dikalahkan dengan keraguan. Artinya, jika seseorang bingung akan suatu hal dan ragu akan suatu hal, maka ia bisa kembali kepada apa yang ia yakini.
Sebagai permisalan, jika seseorang berada dalam keadaan suci dan ragu apakah dia sudah hadats/batal atau belum, maka ia dianggap masih ada dalam keadaan suci. Sedangkan jika seseorang bangun di shubuh hari dalam keadaan ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka ia dianggap ada dalam keadaan hadats dan harus bersuci terlebih dahulu.
Begitu pula saat seseorang berada pada sore hari dalam keadaan puasa, dan ragu apakah sudah masuk waktu berbuka atau belum. Maka yang lebih kuat adalah orang tersebut harus menunggu hingga ia yakin bahwa waktu berbuka telah masuk dan ia bisa berbuka puasa. Jika ia berbuka dalam keadaan ragu, maka puasanya dianggap telah batal.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini :
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Pedagang Janganlah Memiliki Sifat Menghalalkan Segala Cara
Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.