Jadi salah satu kaidah fikih yang berkaitan dengan meninggalkan yang meragukan adalah kaidah fikih bahwa yakin tidak bisa dikalahkan dengan keraguan. Artinya, jika seseorang bingung akan suatu hal dan ragu akan suatu hal, maka ia bisa kembali kepada apa yang ia yakini. Sebagai permisalan, jika seseorang berada dalam keadaan suci dan ragu apakah dia sudah hadats/batal atau belum, maka ia dianggap masih ada dalam keadaan suci. Sedangkan jika seseorang bangun di shubuh hari dalam keadaan ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka ia dianggap ada dalam keadaan hadats dan harus bersuci terlebih dahulu. Begitu pula saat seseorang berada pada sore hari dalam keadaan puasa, dan ragu apakah sudah masuk waktu berbuka atau belum. Maka yang lebih kuat adalah orang tersebut harus menunggu hingga ia yakin bahwa waktu berbuka telah masuk dan ia bisa berbuka puasa. Jika ia berbuka dalam keadaan ragu, maka puasanya dianggap telah batal. Semoga bermanfaat. Baca Juga : Artikel Terbaru Kami...