Skip to main content

Posts

Showing posts with the label keraguan

Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan

Jadi salah satu kaidah fikih yang berkaitan dengan meninggalkan yang meragukan adalah kaidah fikih bahwa yakin tidak bisa dikalahkan dengan keraguan. Artinya, jika seseorang bingung akan suatu hal dan ragu akan suatu hal, maka ia bisa kembali kepada apa yang ia yakini. Sebagai permisalan, jika seseorang berada dalam keadaan suci dan ragu apakah dia sudah hadats/batal atau belum, maka ia dianggap masih ada dalam keadaan suci. Sedangkan jika seseorang bangun di shubuh hari dalam keadaan ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka ia dianggap ada dalam keadaan hadats dan harus bersuci terlebih dahulu. Begitu pula saat seseorang berada pada sore hari dalam keadaan puasa, dan ragu apakah sudah masuk waktu berbuka atau belum. Maka yang lebih kuat adalah orang tersebut harus menunggu hingga ia yakin bahwa waktu berbuka telah masuk dan ia bisa berbuka puasa. Jika ia berbuka dalam keadaan ragu, maka puasanya dianggap telah batal. Semoga bermanfaat. Baca Juga :  Artikel Terbaru  Kami...

Tinggalkan yang Meragukan

Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah SAW: “Tinggalkan yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu. (HR Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan dan shahih) Hadits ini mengajarkan bahwa sudah menjadi kewajaran bahwa kadang kala manusia bisa merasa ragu. Akan tetapi, atas setiap keraguan pasti ada rasa yakin di baliknya. Karena itu, pada saat rasa ragu muncul, akan lebih baik jika keraguan tersebut ditinggalkan dan hanya mengambil atau melakukan sesuatu yang diyakini saja. Meninggalkan sesuatu yang meragukan juga termasuk bagian dari meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal. Karena syubhat adalah setiap hal yang membuat seseorang merasa ragu atas status kehalalannya. Sedangkan yang halal adalah setiap hal yang membuat seseorang merasa tenang saat melakukannya. Semoga Bermanfaat Baca Juga :  Artikel Terbaru  Kami  Disini

MENINGGALKAN PERKARA YANG DIRAGUKAN KEHALALANNY

Waro’ adalah meninggalkan semua yang dikhawatirkan dapat merusak akherat… Meninggalkan perkara yang diragukan kehalalannya adalah sikap waro’ yang terpuji… Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wa sallam bersabda: إني لأنقلب إلى أهلي؛ فأجد التمرة ساقطة على فراشي، ثم أرفعها لآكلها ثم أخشى أن تكون صدقة فألقيها “Sesungguhnya aku pulang ke rumahku, lalu aku menemukan sebutir kurma yang jatuh di atas kasurku. Kemudian aku ambil untuk dimakan tapi aku khawatir ia adalah kurma sedekah maka aku lemparkan..” (HR Bukhari dan Muslim) Imam Al Baghawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dalil sikap waro’. Yaitu sesuatu yang diragukan kehalalannya hendaknya ditinggalkan..” [Syarhussunnah 6/100] #Selfreminder #Selfreminder #Selfreminder Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى Semoga Bermanfaat

Hadist Jika Merasa Ragu

  Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Bismillaah, Adapun Hadist Jika Merasa Ragu Sebagai Berikut : دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ " Da'maa yariibuka ila yariibuka " Yang Artinya : " Tinggalkan apa yang engkau ragukan dan kerjakan apa yang engkau tidak ragu " Hadist Shahih ( Darussalam ) : Sunan an-Nasa'i Nomor 5711, an-Nawawi, Jami at-Tirmidzi Nomor  2518  yang artinya : " Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu, karena  sesungguhnya kebenaran adalah ketentraman dan suta adalah keraguan " dari al-Hasan bin 'Ali bin Abi  Thalib. Semoga Bermanfaat Baca Juga :  Artikel Terbaru  Kami  Disini Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh