Perlu diketahui bahwa hukum membaca aamiin setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat adalah sunnah (dianjurkan), baik bagi imam maupun makmum. Bacaan tersebut diucapkan secara jahr (keras) dalam shalat jahr (shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya, -pen) dan dibaca sirr (lirih) dalam shalat sirr (shalat Zhuhur dan Ashar).
Ada keterangan yang serupa dari mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syakih ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah bahwa ucapan aamiin setelah surat Al Fatihah bukanlah bagian dari ayat Al Fatihah. Ucapan aamiin adalah sebuah doa yang bermakna ‘kabulkan doa kami Yaa Allah’. Hukum membaca aamiin tersebut adalah sunnah, bukanlah wajib, yaitu disunnahkan setelah membaca surat al-fatihah. Orang yang membaca surat al fatihah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, baik dia sebagai imam, sebagai makmum, maupun shalat sendiri, maka dianjurkan mengucapkan aamiin.
(Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10320)
Semoga bermanfaat,
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini :
Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )
Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah
Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni
Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab
Meminta Izin dan Mengucapkan Salam
Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir
Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia
Sakit manghapuskan dosa-dosa kita
Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga link bisa dibagikan setiap harinya.
Jazakallah Khairan.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.