بسم الله الرحمن الرحيم
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Pada halaqah kita kali ini kita masih melanjutkan pembahasan tentang hukum-hukum seputar zakat fithri.
Diantara permasalahan yang wajib kita ketahui di dalam menunaikan zakat fithri adalah kita harus mengetahui kepada siapa zakat fithri tersebut boleh diberikan atau istilahnya adalah mustahiq zakat fithri.
▪︎ Mustahiq Zakat Fithri.
Mustahiq zakat fithri adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fithri.
Dalam sebuah hadīts yang diriwayatkan dari Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu 'anhumā, beliau mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dosa yang dia lakukan serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin."
(Hadīts riwayat Abū Dawud nomor 1609 dan Ibnu Mājah nomor 1827)
Di dalam hadīts tersebut Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan zakat fithri kepada para masākin ( المَسَاكِينِ) sebagaimana dikabarkan oleh Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu 'anhu.
Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat dapat bahwasanya orang yang berhak untuk mendapatkan zakat fithri hanyalah para masākin (المَسَاكِينِ), para fuqara' dan masākin saja. Bukan kepada selain mereka dari kalangan para penerima zakat yang lain.
Karena kalau di dalam zakat maal, orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 (delapan) golongan yang Allāh sebutkan di dalam firman-Nya.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allāh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allāh. Allāh Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyebutkan 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat.
Hanya saja apakah zakat fithri tersebut juga diberikan kepada 8 (delapan) golongan tersebut?
Di sini terjadi khilaf di antara para ulama. Sebagian ulama menyebutkan hanya diberikan kepada fuqara dan masākin berdasarkan hadīts di atas.
Adapun sebagian yang lain dari kalangan mayoritas ulama berpendapat diberikan kepada 8 (delapan) orang yang Allāh sebutkan di dalam Al Qur'ān (At Taubah 60) yang tadi kita sebutkan.
Maka alangkah baiknya apabila dalam hal ini kita memberikan zakat fithr kepada para fuqara dan masākin saja, tidak kepada selain mereka. Karena secara dhahir hadītsnya adalah zakat fithri itu sebagai sebuah:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Makanan untuk orang miskin.
Wallāhu Ta'āla A'lam).
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
▪︎ Waktu Pengeluaran Zakat Fithri.
Kemudian permasalahan lain yang perlu kita ketahui tentang zakat fithri ini adalah waktu menunaikan zakat fithri, sehingga zakat yang kita berikan kepada para mustahiq adalah zakat yang sah karena akan dikeluarkan pada waktunya.
Secara umum zakat fithri diberikan kepada para mustahiq sebelum pelaksanaan shalat Ied, inilah yang lebih utama. Bahkan sebagian ulama mengharamkan untuk membagi zakat fithri setelah selesai pelaksanaan shalat Ied meskipun di hari Ied.
Meskipun sebagian yang lain berpendapat bahwasanya sebelum shalat Ied itu hanya mustahab.
Namun yang ada mendasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."
(Hadīts riwayat Abū Daud nomor 1609 dan Ibnu Mājah nomor 1827. Syaikh Al Albanīy mengatakan bahwa hadīts ini hasan)
Maka berdasarkan hadīts ini, yang lebih baiknya seorang adalah menunaikan zakat fithri sebelum pelaksanaan shalat Ied dan tidak boleh dia tunda, hingga selesai shalat Iedul Fithri.
Adapun paling cepat seorang boleh untuk menunaikan zakat tersebut maka sebagian ulama menyebutkan bahwasanya tidak boleh lebih dari satu atau dua hari sebelum hari Ied.
Yaitu hanya boleh paling cepat dua hari sebelum hari Ied sebagaimana datang dalīlnya dari perbuatan para shahabat radhiyallāhu 'anhum. Dan sebagian yang lain berpendapat boleh sejak datangnya bulan Ramadhān karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan: زكاة الفطر من رمضان , yaitu dikarenakan telah menyelesaikan bulan Ramadhān.
Dalam artian adanya datang bulan Ramadhān termasuk bagian sebab zakatul fithr sehingga boleh dilakukan ketika sebabnya telah datang.
Namun tentu lebih baik jika seorang apabila tidak ada hal yang mengharuskan dia untuk memberikan zakat fithr lebih awal dari dua hari sebelum hari Ied, maka sebaiknya dia melakukannya paling cepat hanya dua hari sebelum hari Ied berdasarkan dhahir dalīl yang ada.
Dan tidak boleh dia menunda pemberian atau pembagian zakat fithrah tersebut kepada para masākin (orang-orang miskin) hingga selesai dari pelaksanaan shalat Ied. Wallāhu Ta'āla A'lam.
▪︎ Hikmah Pelaksanaan Zakat Fithr.
Adapun hikmah dari pelaksanaan zakat fithri tersebut maka kita mengetahuinya dari apa yang telah disebutkan oleh Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu 'anhu (pada hadīts yang telah kita sebutkan di awal) yaitu bahwasanya kewajiban zakat fithri ini merupakan sebuah:
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
"Sebagai penyuci bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhān."
Menyucikan mereka dari perbuatan sia-sia yang selama ini mereka lakukan, dan dari perbuatan rafats (perbuatan buruk) yang selama bulan Ramadhān mereka lakukan.
Selain dari itu zakat fithrah tersebut termasuk:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Makanan untuk orang miskin.
Yang menjadikan mereka memiliki kecukupan untuk bisa melaksanakan atau bisa merayakan hari Iedul Fithri dengan berbahagia.
Demikian beberapa permasalahan yang bisa kita bahas pada halaqah kali ini, semoga bermanfaat.
Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini :
Cara Membayar/Memberikan Fidyah
Extra Food ( Suplemen Buah dan Sayur )
Andrographis Centella Untuk Imunitas
Biosir Efektif Untuk Wasir / Ambeien
Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat
Prinsip Aqidah Ahlussunnah Waljamaah
Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )
Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah
Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni
Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab
Meminta Izin dan Mengucapkan Salam
Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?
Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir
Sifat Orang yang Sering Berhutang
Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia
Sakit manghapuskan dosa-dosa kit
Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga link bisa dibagikan setiap saat
Jazakallah Khairan.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.