Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat. Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama. Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya: Khianat Suami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah: الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر “Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305). Dan khianat adalah dosa besar