Orang yang membeli barang dagangan kemudian dia mendapatkan cacat pada barang, yang belum dia ketahui ketika akad tawar-menawar, maka dia memiliki dua pilihan,
Pertama, Mengembalikan barang itu dan mengambil uang yang telah dia bayarkan
Kedua, Tidak mengembalikan barang itu, namun dia meminta ganti rugi atas cacat yang ada pada barang. Ganti rugi ini diistilahkan dengan Al-Arsyu. Al-Arsyu : Selisih harga antara nilai barang ketika kondisi normal dengan nilai barang ketika kondisi cacat.
Semoga Bermanfaat
Baca Juga Artikel Terbaru Kami:
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.