Showing posts with label akad. Show all posts
Showing posts with label akad. Show all posts

Saturday, December 19, 2020

Apa yang Menjadi Hak Pembali ketika Ada Cacat di Barangnya


Orang yang membeli barang dagangan kemudian dia mendapatkan cacat pada barang, yang belum dia ketahui ketika akad tawar-menawar, maka dia memiliki dua pilihan,

Pertama, Mengembalikan barang itu dan mengambil uang yang telah dia bayarkan

Kedua, Tidak mengembalikan barang itu, namun dia meminta ganti rugi atas cacat yang ada pada barang. Ganti rugi ini diistilahkan dengan Al-Arsyu. Al-Arsyu : Selisih harga antara nilai barang ketika kondisi normal dengan nilai barang ketika kondisi cacat.

Semoga Bermanfaat

Baca Juga Artikel Terbaru Kami: 

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Jual beli ada cacatnya

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus



Hikmah Berqurban