Orang yang membeli barang dagangan kemudian dia mendapatkan cacat pada barang, yang belum dia ketahui ketika akad tawar-menawar, maka dia memiliki dua pilihan, Pertama, Mengembalikan barang itu dan mengambil uang yang telah dia bayarkan Kedua, Tidak mengembalikan barang itu, namun dia meminta ganti rugi atas cacat yang ada pada barang. Ganti rugi ini diistilahkan dengan Al-Arsyu. Al-Arsyu : Selisih harga antara nilai barang ketika kondisi normal dengan nilai barang ketika kondisi cacat. Semoga Bermanfaat Baca Juga Artikel Terbaru Kami: Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam Kisah Nabi Luth as. Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan Perhiasan dalam Tiga Bahasa Jual beli ada cacatnya Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik Tiga Bahasa Bab Sekolahan Hak Istri Dalam Rumah Tangga Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud Mendo'akan Orang Tua Ciri Suami Pembawa Rejeki Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh Perilaku yang Sesuai Surat Yunus