Showing posts with label Azan. Show all posts
Showing posts with label Azan. Show all posts

Monday, March 21, 2022

Azan Bagus Banget || Oleh Mas Ruwaifi

Semoga Bermanfaat,

 Baca Juga Artikel Lainnya di :

https://griyakajiansunnah.blogspot.com

 https://tujuan-mu.blogspot.com

 www.tujuanmu.com

Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

 Tag :

Update Kajian Sunnah, Kajian Islam, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, News Islam, Berita Islam, Kabar Islam, Dunia Islam, Belajar Islam, Manhaj Salaf, Tauhid, go Tauhid, Griya Kajian Sunnah

Sunday, February 27, 2022

Benarkah Adzan Memanggil Tuhan?

Hari-hari ini jagat maya diramaikan oleh suara-suara sumbang yang mengatakan adzan untuk panggil Tuhan. Apa sebetulnya makna adzan menurut syariat?

Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-Syafii menerangkan, adzan secara bahasa berarti i'lam yaitu pemberitahuan. Sedangkan menurut istilah syariat makna adzan adalah,

الإعلام بوقت الصلاة بألفاظ مخصوصة

"Pemberitahuan masuknya waktu sholat dengan menyuarakan lafal-lafal yang khusus."

(Fat-hul Bari 2/91)

Allah ta'ala berfirman, 

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ

"Dan apabila kalian menyeru mereka untuk mengerjakan sholat, mereka menjadikannya sebagai ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau menggunakan akalnya." (Al-Maidah: 58) 

Maka adzan adalah panggilan khusus sebagai pemberitahuan masuknya waktu sholat dan mengajak kaum muslimin untuk sholat secara berjamaah di masjid. 

Siapa yang menggunakan akalnya maka dia tidak akan melontarkan syariat adzan untuk panggil Tuhan.

Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4788490874553014&id=100001764454087

Supported by :

- https://t.me/manhajulhaq 

- www.tujuanmu.com


Saturday, November 6, 2021

KITAB FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH 53 – ADAB SHOLAT JUM’AT


https://bbg-alilmu.com/archives/47115

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang Jum’atan.. masuk pembahasan tentang..

*⚉ KHUTBAH JUM’AT*

Kata Syaikh Hussain Al Uwaisyah, “khutbah jum’at itu wajib karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa melakukannya tidak meninggalkannya”

⚉ Berkata Muhammad Siddiq al Bukhori dalam kitabnya Al Mauizhoh al Hasanah, “telah tetap dan pasti bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan khutbah di sholat jum’at”

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitabnya Al Ajiwah An Nafi’ah hal. 53 mengatakan, “..dan adanya perintah untuk menuju kepadanya menunjukkan akan bahwa itu perkara yang wajib”

*⚉ KETIKA IMAM NAIK MIMBAR MENGUCAPKAN SALAM*

⚉ Sebagaimana dalam riwayat Bukhori dalam hadits Jabir, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar beliau mengucapkan salam” Dan yang menguatkan ini adalah perbuatan khulafaur rosyidin.

⚉ Sebagaimana Ibnu Syaibah dari Abu Natroh ia berkata, “adalah ‘Utsman telah tua, apabila naik mimbar ia ucapkan salam” (sanadnya shOhih)

⚉ Demkian pula diriwayatkan Amir bin Muhajir, “bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berada diatas mimbar beliau mengucapkan salam kepada manusia dan manusiapun menjawab salamnya” (sanadnya shOhih)

*⚉ MAKMUM HENDAKNYA MENGHADAP KEPADA KHOTIB*

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah membawakan sebuah riwayat, “kata seorang sahabat, adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar, maka wajah-wajah kami menghadap kepada beliau”

Dan diantara atsar yang menunjukkan kepada ini adalah;

⚉ Atsar Ibnu Mubarok dan Ibnu Umar, “beliau selesai dari sholat sunnah pada hari jum’at, sebelum keluarnya imam dan apabila telah keluar tidaklah imam duduk sampai ia menghadap kepadanya” (Ini sanadnya jayid).. Dan atsar-atsar lain yang banyak.

Disunnahkan untuk makmum mereka hendaknya menghadapkan wajahnya kepada khotib yang sedang berkhutbah, ini konsekwensi wajibnya mendengarkan khutbah, karena ketika imam sedang khutbah jum’at maka makmum wajib mendengarkan khutbah.

*⚉ BERKUMANDANG ADZAN ITU APABILA KHOTIB TELAH DUDUK DIATAS MIMBAR DENGAN SEKALI ADZAN SAJA*

⚉ Dari Sa’id bin Yazid ia berkata, “adalah pada hari jum’at adzan yang pertama itu apabila imam duduk diatas mimbar, ada dizaman Nabi, Abu Bakar, ‘Umar, ketika dizaman ‘Utsman orang-orang telah banyak ‘Utsman menambahkan adzan yang ketiga yang dilakukan di Zauro’ disebuah tempat dipasar kota Madinah” (HR Imam Bukhori)

Yang dimaksud adzan yang ketiga yaitu adzan yang dilakukan sebelum waktu jum’at.

Mereka menamai itu dengan istilah adzan yang ketiga.

Ini pertama kali dilakukan oleh ‘Utsman bin Affan, karena dizaman Nabi, Abu Bakar dan ‘Umar adzan itu hanya sekali pas ketika masuk waktu kemudian iqomah, dan iqomah disebut dengan adzan, yang disebut dengan adzan yang kedua itu iqomah, jadi adzan yang ketiganya itu adalah yang sebelum waktunya.

Tujuan ‘Utsman adalah untuk mengingatkan orang-orang yang ada dipasar makanya adzannya dipasar, kalau dizaman sekarang mau mengamalkan perbuatan ‘Utsman hendaknya adzan yang dilakukan itu bukan di masjid tapi dipasar-pasar dalam rangka untuk mengingatkan sholat jum’at agar mereka bersiap-siap tidak seperti yang dilakukan di zaman ini.

Wallahu a’lam 

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 

Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى

Monday, April 12, 2021

Muadzin-Muadzin Rasulullah

Muadzin adalah pengumandang adzan. Memanggil dan mengingatkan kaum muslimin telah masuk waktu shalat tertentu. Syariat adzan datang setelah perintah shalat. Shalat disyariatkan di Mekah. Sedangkan adzan disyariatkan di Madinah. Artinya, ada masa yang dilalui kaum muslimin, masuk waktu shalat tanpa mengumandangkan adzan.

Adzan disyariatkan pada tahun pertama hijrah Rasulullah ﷺ. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan,

كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِي بِالصَّلاَةِ فَقَالَ رَسُولُ الله يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ

“Dulu, kaum muslimin saat datang ke Madinah, mereka berkumpul. Mereka memperkirakan waktu shalat tanpa ada yang menyeru. Hingga suatu hari, mereka berbincang-bincang tentang hal itu. Ada yang mengatakan, ‘Gunakan saja lonceng seperti lonceng Nashara’. Dan yang lain menyatakan ‘Gunakan saja terompet seperti terompet Yahudi’. Umar berkata, ‘Tidakkah kalian mengangkat seseorang untuk menyeru shalat?’ Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai, Bilal. Berdirilah dan serulah untuk shalat’.”

Dari hadits ini, kita bisa mengetahui bahwa Bilal adalah muadzin Rasulullah ﷺ. Yang jadi pertanyaan, apakah hanya Bilal? Sedangkan di masa Rasulullah ﷺ, setidaknya kaum muslimin memiliki 3 buah masjid. Masjid al-Haram, Masjid an-Nabawi, dan Masjid Quba. Letaknya berjauhan sehingga tidak mungkin hanya Bilal yang menjadi muadzin Rasulullah ﷺ. Lalu siapa saja muadzin-muadzin Rasulullah?

*Pertama*: Bilal bin Rabah

Bilal bin Rabah merupakan orang yang pertama-tama memeluk Islam. Ia merasakan siksaan Quraisy di awal datangnya agama suci ini. Ia menjadi muadzin Rasulullah ﷺ sepanjang hidup Nabi. Dalam keadaan safar maupun mukim. Ada yang menyatakan ia sempat beberapa saat menjadi muadzin di masa Abu Bakar. Dan tentu saja pernah satu kali mengumandangkan adzan di zaman Umar. Karena para sahabat rindu dengan adzannya. Dan ingin mengingat Rasulullah ﷺ.

Tentu banyak keutamaan Bilal. Banyak pula ayat-ayat Alquran yang turun, dan Bilal menjadi bagian dari kandungan ayat tersebut.

*Kedua*: Ibnu Ummi Maktum

Namanya adalah Amr bin Qays bin Zaidah bin al-Asham. Ia memeluk Islam di Mekah. Walaupun buta, tapi Amr termasuk orang yang pertama menyambut seruan Nabi ﷺ hijrah ke Madinah.

Diriwayatkan dari jalan Ibnu Ishaq dari al-Barra, ia berkata, “Yang pertama datang kepada kami adalah Mush’ab bin Umair. Kemudian datang Ibnu Ummi Maktum. Rasulullah mengangkatnya sebagai pemimpin Madinah apabila pergi berperang. Ia mengimami masyarakat.” (al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, Juz: 4 Hal: 495).

Az-Zubair bin Bakar mengatakan, “Ibnu Ummi Maktum pergi menuju Perang Qadisiyah. Di sanalah ia syahid. Saat itu ia memegang bendera.” (al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, Juz: 4 Hal: 495).

Ibnu Ummi Maktum sama seperti Bilal, muadzin Rasulullah ﷺ di Madinah.

*Ketiga*: Abu Mahdzurah

Namanya adalah Aus bin Mughirah al-Jumahi. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengumandangkan adzan di Mekah sekembalinya beliau dari Hunain.

Ketika Mekah berhasil ditaklukkan kaum muslimin, Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan dari atas Ka’bah. Sebagian pemuda Quraisy, yang masih belum lapang dada menerima Islam, menirukan suara Bilal. Mereka marah dan bermaksud mengejeknya. Sampai salah seorang pemuda yang bernama Abu Mahdzurah al-Jumahi pun meniru-niru adzan Bilal.

Abu Mahdzurah, pemuda 16 tahun, termasuk orang Quraisy yang paling merdu suaranya. Saat ia mengangkat suara mengumandangkan adzan dengan maksud ejekan, Rasulullah ﷺ mendengarnya. Nabi memanggilnya dan mendudukkannya di hadapan beliau. Abu Mahdzurah menyangka inilah akhir riwayat hidupnya karena ulahnya itu. Tapi, Rasulullah ﷺ malah mengusap dada dan ubun-ubun pemuda itu dengan tangan beliau yang mulia. Abu Mahdzurah mengatakan, “Demi Allah, hatiku terasa dipenuhi keimanan dan keyakinan. Dan aku meyakini bahwa ia adalah utusan Allah.” (as-Suhaili dalam ar-Raudh al-Unfu Juz: 7 Hal: 239).

Setelah Abu Mahdzurah beriman, Rasulullah ﷺ mengajarinya adzan. Jadilah ia orang pertama yang mengumandakan adzan setelah Rasulullah meninggalkan Mekah menuju Madinah. Ia terus menjadi muadzin di Masjid al-Haram hingga akhir hayatnya. Kemudian dilanjutkan oleh keturan-keturunannya hingga waktu yang lama. Ada yang mengatakan hingga masa Imam asy-Syafi’i.

*Keempat*: Saad al-Qarazh

Saad al-Qarazh adalah mantan budak Ammar bin Yasir. Ia muadzin Rasulullah ﷺ di Masjid Quba.

Ada cerita tersendiri pada laqob al-Qarazh pada nama Saad. Diriwayatkan oleh al-Baghawi bahwasanya Saad pernah mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang sulitnya perkonomiannya. Nabi ﷺ memberi masukan agar ia berdagang. Lalu, ia pergi ke pasar dan membeli sedikit al-Qarazh (daun pohon yang dapat dibuat untuk menyamak). Kemudian ia jual lagi. Dari penjualan itu, ia mendapat keuntungan yang banyak. Ia pergi menemui Nabi ﷺ untuk mengabarkan hal ini. Beliau ﷺ menasihati agar ia menekuni perdagangannya.

Di zaman Rasulullah ﷺ, Saad merupakan muadzin di Masjid Quba. Pada masa pemerintahan Abu Bakar, sang Khalifah menugaskannya untuk adzan di Masjid an-Nabawi. Karena Bilal tak mau lagi menjadi muadzin setelah Rasulullah ﷺ wafat. Setelah Saad wafat, anaknya melanjutkan rutinitas sang ayah. Mengumandangkan adzan di masjid Nabi (al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, Juz: 3 Hal: 65).

*Kelima*: Ziyad bin al-Harits ash-Shuda-i

Sebagian ahli fikih menyatakan bahwa Ziyad juga termasuk muadzin Rasulullah ﷺ. Berdasarkan hadits riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa Ziyad pernah adzan di hadapan Nabi ﷺ. Tapi hadits tersebut tidak shahih. Kelima nama inilah yang dikumpulkan oleh Syaikh at-Tawudi bin Saudah dalam syairnya:

عمرو بلال و أبو محذورة

سعد زياد خمسة مذكورة

قد أذنوا جميعهم للمصطفى

نالوا بذاك رتبة و شرفا

Amr, Bilal, dan Abu Mahdzurah

Saad, Ziyad, lima orang yang disebut

Semuanya beradzan atas perintah al-Musthafa

Mereka mencapai derajat dan kemuliaan karena amalan tersebut

Namun, pendapat yang –insya Allah- yang kuat, Ziyad tidak termasuk muadzin Rasulullah ﷺ. Allahu a’lam.

Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)

https://kisahmuslim.com/5767-muadzin-muadzin-rasulullah.html

Semoga bermanfaat,

Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat

Kunci Bahagia dan Sukses

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Gara-gara Menyiksa Kucing

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Hukum Riya'

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Istighfar/Doa Anak 

Pejuang Sunnah

Pendidikan Agama Anak

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Hukum Jual Beli

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Sifat Orang yang Sering Berhutang

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kit

Ganti Kulit Di Neraka

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah

Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap saat

Jazakallah Khairan.


 



Saturday, April 10, 2021

Adakah Adzan ketika Memakamkan Jenazah

Adakah Adzan ketika Memakamkan Jenazah?

Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.

Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah

Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan mereka

Pertama, Madzhab Hanafi

Ibnu Abidin mengatakan,

أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.

“Tidak dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)

Barangkali yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,

مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ .

Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?

Jawaban Ibnu Hajar Al-Haitami:

Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).

Kedua, Madzhab Maliki

Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:

هَلْ وَرَدَ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟ فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ، وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .

Apakah terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319)

Ketiga, Madzhab Syafi’i

Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,

واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .

“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268)

Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:

وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ

“Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)

Keempat, Madzhab Hambali

Ibnu Qudamah berkata,

أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .

“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)

Semua keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yang bertentang dengan sunnah, atau dengan ungkapan yang lebih tegas, itu bid’ah yang terlarang.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Semoga bermanfaat,

Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat

Kunci Bahagia dan Sukses

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Gara-gara Menyiksa Kucing

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Hukum Riya'

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Istighfar/Doa Anak 

Pejuang Sunnah

Pendidikan Agama Anak

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Sifat Orang yang Sering Berhutang

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kit

Ganti Kulit Di Neraka

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah

Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap saat

Jazakallah Khairan.


 

Saturday, March 20, 2021

Ketika Mendengat Azan

 Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)

Semoga bermanfaat,

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat

Kunci Bahagia dan Sukses

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Hukum Riya'

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Istighfar/Doa Anak 

Pejuang Sunnah

Pendidikan Agama Anak

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Sifat Orang yang Sering Berhutang

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kita

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah

Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap saat

Jazakallah Khairan.

Monday, October 12, 2020

Sunnah-sunnah dalam Azan dan Iqamah

Azan dan iqamah adalah ibadah yang sangat mulia, karena mengandung pelajaran-pelajaran tentang akidah dan keimanan. 
Seorang muazin harus memperhatikan hal - hal dibawah ini, agar dia mendapatkan pahala karena mengikuti sunnah Rasulullaah.

Adapun sunnah - sunnah azan dan iqamah antara lain :

1. Azan dikumandakan dari tempat yang agak tinggi

2. Muazin dalam keadaan suci

3. Menghadap kiblat

4. Meletakkan jari telunjuk dikedua telinga
Abu juhaifah meriwayatkan dari bapaknya :
" Aku melihat bilal azan, memutar, dan mengikutkan mulutnya kesana dan kemari, sedang kedua jari telunjuk dikedua lubang telinganya."(HR. Ahmad)

5. Menoleh kekanan ketika membaca "khaya 'alasholaath" dan menoleh kekiri ketika membaca "khaya 'alalfalaakh" dan tidak berjalan mondar mandir

6. Melafalkan "ashsholaa tukhoirun minannauu" dua kali  pada azan subuh yang kedua setelah membaca  "khaya 'alalfalaakh" . Sedangkan pada azan subuh pertama (" khaya 'alasholaath") tidak melafalkannya.

7. Melafalkan lafal azan dengan jelas dan tartil

8. Azan dikumandakan oleh orang yang bagus dan keras suaranya

9. Orang yang Iqamat adalah orang yang azan sebelumnya, inilah kadang yg kurang diperhatikan.

10. Bagi yang mendengarkan azan disunnahkan untuk mengikuti apa yang dilafalkan muazin. Seperti mengucapkan Allaah hu akbar dan seterusnya kecuali saat muazin mengumandangkan khaya 'alasholaath" dan "khaya 'alalfalaakh" maka mengucapkan "laa khaulawalaquwwata illaabillaah"

11. Bershalawat dan berdoa setelah azan.

Semoga bermanfaat

Silahkan share untuk memperoleh manfaat jariyah.

Dan baca artikel terbaru kami di Disini

Hikmah Berqurban