Uang receh dalam jumlah besar agak sulit didapatkan sehingga ada orang yang meilhat peluang ini dan menjadikannya bisnis. Akan tetapi perlu diketahui bahwa bisnis ini adalah riba. Riba dilarang oleh syariat. Memang dampak riba tidak langsung terlihat secara individu akan tetapi riba bisa merusak bahkan melumpuhkan ekonomi suatu bangsa karena yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin sehingga celah sekecil apapun yang bisa membawa kepada kerusakan yang besar akan ditutup oleh syariat.
*Jual-beli receh adalah riba*
Pada prakteknya jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya. Maka ada nilai lebih, lebih-lebih pada benda ribawi yaitu mata uang.
Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. 100 ribu selembar ditukar dengan 1000 rupiah 100 lembar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”[1]
Demkian juga berbagai fatwa ulama bahwa uang termasuk benda ribawi dan tidak boleh menukarnya dengan nilai lebih. Sebagaimana fatwa Hai’ah Kibar Ulama
لا يجوز بيع الجنس الواحد منه بعضه ببعض متفاضلاً، سواء كان ذلك نسيئة أو يداً بيد، فلا يجوز مثلاً بيع عشرة أريلة سعودية ورق بأحد عشر ريالاً سعودياً ورقاً.
“Tidak boleh menukar satu jenis (mata uang) dengan nilai lebih, baik itu dengan cara tertunda (tidak tunai) atau kontan (tunai). Misalnya menukar sepuluh riyal saudi dengan satu lembar 11 riyal saudi.”[2]
*Uang adalah benda ribawi*
Mengapa uang alat tukar dianggap sebagai barang ribawi?
Karena uang disamakan “illat”/alasannya dengan emas dan perak. Emas dan perak merupakan benda ribawi.
Sebagaimana dalam hadits,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”[3]
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”[4]
Pendapat terkuat bahwa “illat”/alasan emas dan perak menjadi benda ribawi karena merupakan alat tukar dan mempunyai nilai tukar. Karenanya dinar dan perak sebagai alat tukar di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap sebagai benda ribawi. Begitu juga dengan uang di zaman sekarang.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelasakan,
وأما الدراهم والدنانير، فقالت طائفة العلة فيهما كونهما موزونين، وهذا مذهب أحمد في إحدى الروايتين عنه ومذهب أبي حنيفة، وطائفة قالت:العلة فيهما الثمنية، وهذا قول الشافعي ومالك وأحمد في الرواية الأخرى، وهذا هو الصحيح بل الصواب
“Adapun dirham dan dinar, ada yang bependapat “illat” (alasan menjadi benda ribawi) adalah karena takarannya ditimbang, ini adalah mazhad Imam ahmad pada satu riwayat dan mazhad Abu Hanifah. Pendapat yang lain, “illat”nya adalah karena memiliki nilai tukar. Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Malik dan Imam Ahmad pada satu riwayat. Ini adalah pendapat yang shahih (illatnya adalah karena nilai tukar).”[5]
*Bahaya riba*
Berikut beberapa dalil saja mengenai bahaya riba
-Akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” [Al-Baqarah: 278-279]
*• Dilaknat semua yang mendukung riba*
dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواءم
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.”[6]
* •Termasuk dosa besar yang membinasakan*
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)”[7]
Demikian semoga bermanfaat
@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
[1] HR. Muslim no. 1591
[2] Pembahasan Hai’ah Kibar Al-Ulama 9/1-39
[3] HR. Muslim no. 1584
[4] HR. Muslim no. 1587
[5] I’lamul Muwaqqi’in 2/156
[6] HR. Muslim
[7]HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89
https://muslimafiyah.com/jual-beli-uang-receh-menjelang-lebaran-adalah-riba.html
Baca Juga Artikel Kami Lainnya Disini :
Cara Membayar/Memberikan Fidyah
Extra Food ( Suplemen Buah dan Sayur )
Andrographis Centella Untuk Imunitas
Biosir Efektif Untuk Wasir / Ambeien
Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat
Prinsip Aqidah Ahlussunnah Waljamaah
Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )
Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah
Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam
Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah
Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan
Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan
Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana
Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik
Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir
Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud
Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni
Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang
Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh
Perilaku yang Sesuai Surat Yunus
Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan
Tanda - tanda Orang yang Bersukur
Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah
Kandungan Surat An nisa dan Al maidah
Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab
Meminta Izin dan Mengucapkan Salam
Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?
Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir
Sifat Orang yang Sering Berhutang
Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia
Sakit manghapuskan dosa-dosa kit
Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga link bisa dibagikan setiap saat
Jazakallah Khairan.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.