Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at setelah dzuhur, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at setelah salat Jumat. Adapun untuk maghrib dan isya’, beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172) Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara salat Jumat dengan salat dzuhur. Untuk salat dzuhur, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan dengan jelas adanya dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah. Sedangkan untuk salat Jum’at, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu hanya menyebutkan shalat sunah ba’diyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali salat sunah ba’diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Jumat tidaklah dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.