Showing posts with label artikel kajian. Show all posts
Showing posts with label artikel kajian. Show all posts

Friday, August 12, 2022

Apakah Terdapat Hadits Yang Menjelaskan Bahwa Istri Umar Rdliyallahu Anhu Dulu Pernah Berkata Keras Di Hadapan Umar Sehingga Umar Terdiam Karenanya Dan Bersabar Atas Kejadian Tersebut?


Pertanyaan

Semoga Allah Ta’ala selalu mengasihi anda dan mohon penjelasannya tentang kabar yang tersebar luas di internet pada masa ini yang menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang marah kepada istrinya karena dia telah berkata keras kepadanya. Lalu dia beranjak pergi menemui Umar bin Al Khatthab untuk mengadukan kasus istrinya kepada beliau. Ketika dia telah sampai di depan rumah Umar dan hendak mengetuk pintu tiba-tiba dia mendengar istri Umar berkata keras melebihi suara Umar. Kemudian secepat kilat dia kembali – tidak jadi menemui Umar –. Bagaimanakah kebenaran khabar ini apakah dia shahih? Jika memang Shahih, apakah dapat dijadikan sebagai argumentasi dibolehkannya seorang istri bersuara keras melebihi suara suaminya?

Donasi untuk situs islamqa.info

Saham

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :

Kisah ini yang selengkapnya adalah, bahwa seorang lelaki datang kepada Umar guna mengadukan perilaku dan akhlak istrinya kepada beliau. Lalu dia berdiri di depan pintu rumah Umar menunggu beliau tiba-tiba dia mendengar istri Umar berbicara panjang lebar di hadapan beliau sedang beliau hanya terdiam tidak membalas pembicaraan istrinya. Kemudian lelaki tadi beranjak pergi seraya bergumam, ‘Jika memang seperti ini kondisi Amirul Mukminin Umar bin Khatthab bagaimana dengan keadaan saya sendiri?’ Kemudian Umar-pun keluar rumah dan melihatnya pergi meninggalkan rumahnya lalu beliau memanggilnya, ‘Apa keperluanmu wahai saudaraku?’ Lelaki inipun menjawab, “Wahai Amirul Mukminin saya datang untuk mengadukan akhlaq dan perilaku istriku serta omongannya kepadaku, lalu aku mendengar sendiri istri anda juga melakukan hal yang sama. Maka akupun beranjak pergi seraya bergumam, ‘Jika memang seperti ini kondisi Amirul Mukminin Umar bin Khatthab dengan istrinya, maka bagaimanakah dengan keadaan saya sendiri?”

Lalu Umar pun berkata kepadanya, “Sesungguhnya saya bersabar kepadanya karena memang dia memiliki hak-hak yang harus saya penuhi. Sungguh dia memasak makanan buat saya, membuatkan roti untuk saya, mencuci pakaian saya dan menyusuai anak-anak saya. Padahal yang demikian itu bukan merupakan kewajiban atasnya. Sementara, di sisi yang lain hatiku merasa tentram dengannya sehingga mencegahku dari hal-hal yang haram. Oleh sebab itu aku bersabar terhadap sikapnya yang demikian tersebut. Kemudian lelaki tersebut berkata, “Wahai Amirul Mukminin, apakah demikian pula dengan istri saya?” Umar pun berkata, “Maka bersabarlah anda dengan sikapnya wahai saudaraku karena sesungguhnya hal itu hanya beberapa saat saja.”

Sesungguhnya kisah ini kami tidak mendapatkan asal muasalnya. Tidak pula kami dapati  seseorang dari ulama yang membicarakan terkait hadits tersebut sedikitpun. Akan tetapi hadits tersebut disebutkan oleh As syaikh Sulaiman bin Muhammad Al Bujairmi al Faqih As Syafii dalam kitab Hasyiyah Ala Syarhil Manhaj (3/ 142-144), sebagaimana yang disebutkan juga oleh Abu al-Laits As Samaraqandi al Faqih al Hanafi dalam kitabnya    “Tanbihul Ghaafilin” (hal. 517), demikian juga Ibnu Hajar Al Haitsami menyebutkan dalam kitabnya “Az zawajir ” (2/80) dan beliau tidak menyebutkan satupun sanadnya.. Bahkan mereka semua yang meriwayatkan menggunakan lafadz, “Disebutkan bahwa seorang lelaki, atau diriwayatkan bahwa seorang lelaki”. Ungkapan seperti ini mengandung tidak shahihnya sebuah riwayat yang mengarah kepada lemahnya riwayat   tersebut. Hal inilah yang menunjukkan bahwa kisah tersebut tidak Shahih, dan yang demikian dikuatkan oleh hal-hal berikut :

- Bertentangan dengan riwayat-riwayat yang masyhur tentang Umar Radliyallahu Anhu dalam sirahnya bahwa beliau adalah sosok pribadi yang sangat berwibawa di tengah masyarakat, maka apalagi di hadapan istri-istri beliau?

-Dalam sebuah riwayat cIbnu Abbas Radliyallahu Anhuma berkata 

مكثت سنة أريد أن أسأل عمر بن الخطاب عن آية فما أستطيع أن أسأله هيبة له )رواه البخاري، رقم 4913 ومسلم، رقم 1479)

“Aku tinggal menetap selama setahun bersama Umar bin Al Khatthab ingin menanyakan tentang satu ayat dalam Al Qur’an, akan tetapi aku enggan bertanya kepadanya karena kewibawaan beliau.” (HR. Bukhari, no. 4913 dan  Muslim, no. 1479)

Dan dalam riwayat lain, dari Amr bin Maimun dia berkata: 

شَهِدْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ طُعِنَ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ إِلَّا هَيْبَتُهُ، وَكَانَ رَجُلًا مَهِيبًا (حلية الأولياء، 4/151)

“Aku menyaksikan pada hari di mana Umar Radliyallahu Anhu ditikam. Tidaklah ada yang mencegahku untuk berada di shaf pertama melainkan karena kewibawaan beliau, karena dia adalah seseorang yang sangat berwibawa.” (Hilyatul Auliya,  4/151). 

- Kerasnya suara istri Umar di hadapan beliau Radliyallahu Anhuma hingga terdengar siapa saja yang berada di luar rumah sedang beliau hanya terdiam, adalah suatu yang mungkar dan tiada beralasan. Bagi siapa saja yang mengetahui kondisi Amirul Mukminin pasti akan mengingkari yang demikian tersebut. Karena setan pun takut kepada Umar. Seandainya Umar berjalan di satu titian jalan maka pastilah setan akan memilih jalan selain jalan yang dilalui oleh beliau, dan para wanita yang meninggikan suara-suara mereka di hadapan para suami mereka tidak pernah di dapat dalam sejarah para salaf. 

- Terkait perkataan beliau tentang, “Sesungguhnya dia memasak makanan buat saya, membuatkan roti untuk saya, mencuci pakaian saya dan menyusui anak-anak saya, dan bukanlah yang demikian tersebut merupakan kewajiban atasnya.” Merupakan ungkapan yang tidak benar. Karena pelayanan istri kepada suaminya secara baik merupakan hal yang wajib atasnya. Perhatikan kembali jawaban soal no.  119740,  khususnya tentang menyusui, bahwa seorang istri wajib menyusui putra-putrinya apabila dalam asuhan suaminya. Hal itu dilakukannya dengan tanpa ada upah. Lihat kembali jawaban soal no. 130116.

Ringkasnya, bahwa kisah ini tidak ada asal-muasalnya, dan matannya mengindikasikan kemungkaran dan ketidak benaran.

Atas dasar itu, maka tidak dibenarkan menjadikan dalil dengan kisah tersebut dibolehkannya seorang istri mengeraskan suaranya di hadapan suaminya.

Kedua :

Seorang istri yang meninggikan suaranya dihadapan suaminya merupakan gambaran adab yang buruk dan tidak adanya keharmonisan, dan yang demikian dilarang.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya seorang istri yang meninggikan suaranya dihadapan suaminya dalam urusan-urusan rumah tangga?”

Beliau Rahimahullah Ta’ala menjawab, “Kami katakan bagi istri yang semacam ini bahwa meninggikan dan mengeraskan suara di hadapan suami merupakan cerminan adab yang buruk. Karena seorang suami adalah pemimpin baginya dan yang menaunginya, maka sudah sepantasnya dia memuliakan suaminya yang ketika berbicara kepadanya harus dengan adab dan sopan santun. Karena sesungguhnya yang demikian sangat lebih dipentingkan agar hubungan keduanya tetap abadi dan senantiasa dihiasai dengan kasih sayang antara keduanya.

Demikian pula dengan suami maka dia juga harus mempergauli istrinya secara baik, yaitu saling timbal-balik dalam memberikan kebaikan, Allah Ta’ala berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً (سورة النساء: 19)

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak ”. (QS An Nisaa: 19)

Maka nasihatku untuk istri yang semacam ini hendaklah dia bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla terhadap diri dan suaminya, dan hedaklah dia tidak meninggikan suaranya di depan suaminya, terlebih lagi jika suaminya berbicara kepadanya dengan suara yang lembut dan tenang”.

(Dari kumpulan Fatawa Nuurun Ala ad Darbi, 2/19., dengan edisi penomoran yang sempurna) Sebagai tambahan,  lihat kembali jawaban soal no.  125374

Wallahu Ta’ala A’lam.

Sunday, June 6, 2021

Thursday, April 29, 2021

HAL-HAL YANG MAKRUH SAAT BERPUASA

Artikel Ramadhan (25) https://sofyanruray.info/hal-hal-yang-makruh-saat-berpuasa/

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1. Bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air ke hidung ketika berwudhu saat berpuasa hukumnya makruh. [Lihat Asy-Syarhul Mumti', 1/172 dan Al-Fiqhul Muyassar, hal. 160]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وبالِغْ في الاستنشاقِ إلَّا أنْ تكونَ صائمًا

"...dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung ketika berwudhu, kecuali engkau sedang berpuasa." [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu’anhu, Shahi Abi Daud: 142]

2. Mencium pasangan atau bercumbu bagi orang yang dikhawatirkan tidak mampu menahan syahwatnya adalah makruh. Apabila seseorang yakin dapat menahan syahwatnya untuk tidak berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani maka boleh. [Lihat Majmu' Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/315]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

"Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam mencium dan mencumbui istri beliau dalam keadaan beliau sedang berpuasa, akan tetapi beliau yang paling mampu menahan syahwat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3. Menelan dahak makruh di satu sisi dan haram di sisi yang lain, yaitu makruh bagi orang yang berpuasa karena bisa jadi dengan itu ia menjadi lebih kuat. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161]

Dan haram bagi yang berpuasa dan yang tidak berpuasa karena kotor dan bisa jadi mengandung penyakit. [Lihat Asy-Syarhul Mumti', 6/423]

4. Mencicipi makanan tanpa hajat adalah makruh, kecuali apabila ada hajat seperti orang yang memasak untuk mengetahui kadar garamnya maka boleh dengan tetap berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongan. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161 dan Asy-Syarhul Mumti', 6/424-425]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

#Yuk_share. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim]

Semoga Bermanfaat

Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Cara Membayar/Memberikan Fidyah

Mengatasi Susah Buang Besar

Mengatasi Batu Empedu

Mengatasi Cacing Kremi

Extra Food ( Suplemen Buah dan Sayur )

Sabun Herbal Kolagen 

Sabun Herbal Propolos 

Sabun Madu ( Honey ) 

Pasta Gigi Herbal

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Habbatussauda

Andrographis Centella Untuk Imunitas

Deep Squa 

Bilberry Untuk Kesehatan Mata

Carnocap 

Biosir Efektif Untuk Wasir / Ambeien

Pembalut Herbal HIBIS

Haid di Bulan Ramadhan

Pengobatan Cacar Air Bernanah

Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat

Kunci Bahagia dan Sukses

Prinsip Aqidah Ahlussunnah Waljamaah

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Gara-gara Menyiksa Kucing

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Hukum Riya'

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Bejat jadi Bisa Lebih Baik

Istighfar/Doa Anak 

Pejuang Sunnah

Pendidikan Agama Anak

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Hukum Jual Beli

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Adab Berbuka Puasa yang Benar

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Sifat Orang yang Sering Berhutang

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kit

Ganti Kulit Di Neraka

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah


Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap saat

Jazakallah Khairan.


Wednesday, March 3, 2021

Sikap Muslim Terhadap Investasi Miras



Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Sikap muslim menghadapi masalah ini bisa kita simpulkan dalam beberapa point berikut:

1. Tegas mengharamkan khomr sebagaimana ketegasan Al Quran dan hadits serta ijma' ulama. Ini sudah final tidak bisa ditawar-tawar lagi.

2. Mengingkari semua bentuk legalitas miras dan berlepas diri darinya.

3. Tidak membela dan mentaati pemimpin dalam kemaksiatan, membela atau mencari-cari dalil pembenaran, baik dengan alasan investasi, pemulihan ekonomi ataupun kearifan lokal dan lain sebagainya.

4. Tidak menjadikan ketergelinciran pemimpin sebagai kendaraan untuk memberontak, memprovokasi dan menumbuhkan api kebencian di hati rakyat terhadap pemimpin.

5. Mendoakan kebaikan untuk pemimpin agar diberi hidayah dan dibimbing oleh Allah serta berharap agar mencabut perpres tersebut demi kebaikan bangsa dan negara.

6. Menjadikan kesempatan ini untuk edukasi kepada masyarakat tentang keharaman khomr dan bahaya-nya.

Di sinilah pentingnya kita menerapkan aqidah Ahli Sunnah wal Jama'ah terhadap pemimpin, jangan menjadi penjilat pemerintah dengan mentaati mereka dalam kemaksiatan dan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Namun juga jangan terprovokasi menjadikan kesalahan ini untuk memberontak pemimpin, menyebarkan aib mereka di muka umum dan sebagainya. Sikap yang benar adalah tengah-tengah, tidak menjadi penjilat dan tidak menjadi pemberontak.

*Alhamdulillah karena pemerintah telah mencabut Perpres Investasi Miras*

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Istighfar/Doa Anak 

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kita

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah

Yuk share...

Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap harinya.

Jazakallah Khairan.

Wednesday, January 13, 2021

Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36)

Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Meninggalkan Sholat apakah Mengganti

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Pengharaman Babi dan Segala Unsusrnya

Sholat Taubat

Menyembunyikan Kebaikan

Seputar Syirik

Dusta Atas Nama Nabi

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

#griyakajiansunnah



Monday, December 21, 2020

Lunasi Hutang dengan Jual Aset Tanah, Rumah atau Kendaraan

Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah.

Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-)

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah.