Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ ...