By KonsultasiSyariah.com Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa makan karena lupa? Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang melihatnya? Jawaban: Orang yang puasa, lalu makan atau minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya puasa orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه “Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Muttafaq ‘alaih). Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfi