Skip to main content

Posts

Showing posts with the label MASA KERJA

Pensiun Dini PNS dan Tetap Dapat HAk Pensiun

Apa itu pensiun? Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang pegawai yang tidak dapat bekerja lagi. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jas PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintah.Tidak semua PNS yang telah selesai berdinas otomatis akan memperoleh hak pensiun. Terdapat kondisi yang dapat mengakibatkan PNS mengakhiri karir tanpa hak pensiun. Sesuai peraturan yang ada, pemberian hak pensiun hanya dapat diberikan kepada PNS yang saat mengakhiri tugasnya diberikan predikat “Diberhentikan Dengan Hormat”. Sementara, PNS yang “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak diberikan pensiun. Tentu, hal ini akan sangat disayangkan karena tolok ukur dari keberhasilan menjadi PNS adalah diperolehnya hak pensiun. Kesejahteraan yang akan dinikmati sepanjang hidup, dan dimungkinkan dapat berlanjut hingga istri maupun anaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Apa mungkin seorang P...