Pertanyaan: Bagaimana hukum meminjam uang melalui aplikasi-aplikasi secara online? Apakah termasuk riba? Jawaban: Alhamdulillah, as shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, Memang di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP, uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun yang jelas, dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya. Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar. Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang: كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا “Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba“. Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: أَجْمَعَ كُلُّ