Kata infak memiliki makna yang luas, mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Firman Allaah dalam QS. Al-Furqan ayat 67 yang artinya : " Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih)orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, diantara keduanya secara wajar." Kta sedekah tidak hanya terbatas pada memberikan sejumlah harta kepada orang lain, akan tetapi mencakup seluruh bentuk amal kebajikan. Dari jabir r.a berkata, Rasulullaah SAW bersabda, yang artinya : "Setiap kebaikan adalah ibadah" Seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dan infak pada berbagai jenis jalan kebaikan serta membiasakan diri untuk memberi dan tidak pelit/kikir. Hal yang demikian akan mendatangkan banyak pahala dari Allaah SWT. Allaah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 245, yang artinya : " Barangsiapa meminjami Allaah dengan pinjaman yang baik (menginfakan hartanya dijalan Allaah), maka Allaah akan melipat gan...