Skip to main content

Posts

Showing posts with the label listrik

UPDATE SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK HASIL HARIAN

Dapatkan penghasilan stabil Setiap Hari di Enel, sampai 200hari. dengan menyewa semua alat pembangkit listrik di menu "Mendapat Duit" pendapatan harian yang bisa langsung di tarik ke rekening bank pribadi Modal Rp 200.000 🔰Beli Pembangkit B ✔️Hasil Harian Rp 8.000 ✅Bisa Beli 1×(sangat terbatas) Modal Rp 500.000 🔰Beli Pembangkit C ✔️Hasil Harian Rp 20.000 ✅Bisa Beli 2× Modal Rp 1.200.000 🔰Beli Pembangkit D ✔️Hasil Harian Rp 60.000 ✅Bisa Beli 2× Modal Rp 3.000.000 🔰Beli Pembangkit E ✔️Hasil Harian Rp 150.000 ✅Bisa Beli 2× Modal Rp 8.000.000 🔰Beli Pembangkit F ✔️ Hasil Harian Rp 400.000 ✅Bisa Beli 2× ðŸ†•Modal Rp 15.000.000🆕 🔰Beli Pembangkit G ✔️ Hasil Harian Rp 750.000 ✅Bisa Beli 1× ✔️ Membeli Semua Paket 🆕 Modal Rp 40.000.000 🔰 Membeli SEMUA Alat pembangkit (2×) Hasil Harian Rp 2.000.000 ▪️ Profit Bisa di tarik setiap hari, penarikan senin-jumat jam 10:00-18:00 Gabung Segera Bersama diEnel Green Power :   https://share.idenel.shop/?se=k872n1594169&s=cp   Atau Klik D...

Denda Pembayaran Rekening Listrik & Telpon adalah "RIBA" ?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersamaan dengan semakin maraknya gerakan anti-riba, masyarakat mulai waspada dengan semua transaksi yang berpotensi riba. Termasuk keberadaan denda karena keterlambatan pembayaran rekening listrik, telpon air, atau fasilitas umum lainnya. Di satu sisi, pelanggan tidak memiliki wewenang apapun terhadap aturan perusahaan. Karena semua itu kembali kepada kebijakan perusahaan penyedia layanan. Jangankan denda keterlambatan, bahkan sampai harga sekalipun, pelanggan sama sekali tidak ada ruang untuk menawar. Di sisi lain, masyarakat tidak punya pilihan lain untuk penyedia kebutuhannya. Listrik, mereka hanya bisa beli ke PLN, layanan komunikasi telpon kabel, hanya bisa beli di Telkom, dan air hanya bisa beli di PAM. Apakah Denda Keterlambatan itu Riba? Denda keterlambatan dalam transaksi berbasis utang, apapun bentuknya, termasuk riba. Seperti denda pada kartu kredit atau utang piutang pada umumnya. Majma’ ...