Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir , dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “ al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” ( At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’